Tanggapan DPRD Pada Paripurna IX Masa Sidang III Atas Penyampaian Bupati

Tanggapan DPRD Pada Paripurna IX Masa Sidang III Atas Penyampaian Bupati

Lombok Timur suararinjani.com –  Memasuki hari ke -2  sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada Rapat Paripurna IX, Masa Sidang III, dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi terhadap penyampaian Pemda pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (3 Juli 2023) lalu.

Rapat paripurna tersebut di gelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD. Selasa, (04/07). Pada kesempatan tersebut padangan Fraksi dibacakan Muallani dari Fraksi Gerindra yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023. Yaitu tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Pada rapat sebelumnya, Bupati menyampaikan penjelasan atas dua Raperda tahun 2023.

Sebelum menutup tanggapan, fraksi yang ada di DPRD mengajukan terkait program 2023 yang belum berjalan, terutama penanganan promotif dan preventif di Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan.

“Hampir program 2023 tidak berjalan sebagaimana mestinya, apakah karena DAU atau ada pengurangan anggaran, atau tidak stabilnya kondisi manajemen di dua OPD tersebut,” ungkap Muallani. 

Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik mewakili Bupati Lotim menjelaskan ada perubahan nomenklatur. Pada tahun 2023 terjadi semacam spesifikasi green terhadap DAU, lebih diarahkan ke kesehatan dan pendidikan. Tentu dengan adanya perubahan ini, wajar adanya keterlambatan, tetapi Pemda optimis dengan rampungnya SIPD, akan segera ditransfer. 

”Jadi ada perubahan nomenklatur yang kita harus sesuaikan dengan Permendagri terakhir yang mengatur tentang penyesuaian APBD tahun 2023. Akhirnya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kita yang menyebabkan lama,” terangnya. 

Ia menambahkan bahwa di tahun 2023 ini polanya mirip DAK, seperti pembangunan fisik dengan kontrak, adanya progres fisik baru dibayarkan, sehingga dana yang bersumber dari DAU tidak bisa secara leluasa digunakan seperti anggaran di tahun sebelumnya.

Sekda Juaini pun menghimbau Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang sudah melakukan kontrak terkait programnya untuk dilanjutkan terlebih dahulu, setelah pekerjaan 20 persen baru akan dibayarkan. 

”Intinya dengan aturan sekarang ini dikerjakan dulu pekerjaan itu baru terbayarkan. Dan selama pekerjaan ada di APBD, pasti bisa dibayarkan,” tutupnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post