Tepis Isu Miring, Baznas Lotim Tegaskan Pengelolaan Dana Zakat Sesuai Syariat

Tepis Isu Miring, Baznas Lotim Tegaskan Pengelolaan Dana Zakat Sesuai Syariat

Lombok Timur, suararinjani.com – Wakil Pimpinan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Hamidi, ST., M.Pd, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai dugaan aliran dana zakat kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menanggapi kabar tersebut, Dr. H. Hamidi secara tegas membantah adanya penyaluran dana BAZNAS yang digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Beliau memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola BAZNAS disalurkan kepada yang berhak (mustahik) berdasarkan koridor regulasi yang ketat.

“Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Kami tegaskan bahwa tidak ada penyaluran dana BAZNAS kepada pejabat OPD untuk kepentingan pribadi. Seluruh pendistribusian dana ZIS dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Dr. H. Hamidi saat memberikan keterangan, Selasa (04/02/2026).

Kedudukan Pejabat sebagai Muzakki, Bukan Penerima

Dr. H. Hamidi menjelaskan bahwa keterlibatan para pejabat OPD selama ini adalah sebagai Muzakki (pemberi zakat). Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Lombok Timur justru menunjukkan komitmennya dengan menyalurkan zakat profesi mereka secara rutin melalui BAZNAS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi yang disampaikan :

Sesuai Delapan Asnaf: Penyaluran dana zakat hanya ditujukan kepada golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.

Mekanisme Audit: BAZNAS Lombok Timur menerapkan sistem pelaporan yang ketat, melalui audit internal maupun eksternal guna menjamin transparansi keuangan.

Sifat Prosedural: Seluruh bantuan yang keluar dari kas BAZNAS harus melalui mekanisme verifikasi lapangan dan pemenuhan syarat administrasi yang sah.

Menjaga Amanah Umat

Sebagai lembaga yang mengemban amanah umat, BAZNAS Lombok Timur menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait jika diperlukan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan para muzakki.

“Kami bekerja secara profesional. Fokus utama kami adalah memastikan dana zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan personal pejabat,” pungkas Dr. H. Hamidi. (red)

Bagikan Berita

Share this post