Aset Pemda 15 Tahun Dikuasai Warga, BPKAD Ambil Alih Paksa

Aset Pemda 15 Tahun Dikuasai Warga, BPKAD Ambil Alih Paksa

Lombok Barat SR – Pasca hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menangkan Pemkab Lobar atas gugatan dari warga, BPKAD unjuk tegas, mengamankan secara paksa aset daerah di Desa Kuranji Dalang. Pengamanan yang mendapat pengawalan Pol PP itu, Polsek Labuapi dan Pemdes setempat,  teruji setelah mendapat pendampingan KPK untuk menangani berbagai aset bermasalah di Lobar.

Tidak menunggu lama, Pemda langsung memasang plang aset diatas lahan seluas 62 are. Meski awalnya sempat ada sedikit protes dari oknum warga yang bersangkutan, lantaran mengaku masih akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PN itu. Namun pihak BPKAD memberikan pemahaman jika proses hukum bisa tetap dilanjutkan yang bersangkutan. Tetapi pihaknya tetap akan memasang plang. Terlebih sebelumnya pihak Pemkab sudah melayangkan surat teguran pengosongan sebanyak tiga kali namun tak diindahkan.

“Ini adalah upaya kami selama tujuh tahun sejak 2015 lahan itu diambil alih sepihak oleh oknum,” tegas Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H Rizki Bani Adam selepas penertipan.

Sebelum pengamanan itu, Rizki mengaku berbagai langkah penertiban sudah dilakukan BPKAD sejak 2015 lahan itu dikuasai sepihak oleh oknum itu. Mulai dari proses non litigasi dan pengiriman surat perintah pengosongan yang tak diindahkan oknum bersangkutan. Padahal pemkab sudah memiliki sertifikat atas lahan itu sejak 2001.

Hingga pada akhirnya pihaknya melayangkan laporan kepada kepolisian atas dugaan pengeregahan aset yang berujung gugatan perdata oleh oknum itu atas dasar pipil.

“Tapi dari putusan PN Mataram menolak eksepsi dari penggugat sehingga dinyatakan bahwa tetap kepemilikan awal berdasarkan kepemilikan sertifikat Pemda Lobar,” jelasnya.

Pihaknya pun tak sembarangan lantas melakukan pengamanan paksa aset itu. Pasalnya setelah putusan PN Mataram itu keluar dan diberikan waktu upaya hukum banding, oknum bersangkutan tak juga melakukan. Pada akhirnya putusan itu dianggap inkracht sehingga pihak BPKAD mengamankan kembali asetnya.

“Atas dasar Inkracht itu kami mengambil kembali aset untuk kepentingan daerah dan masyarakat, aset seluas 62 are yang bersertifikat sejak 2001,” bebernya.

Saat disinggung terkait rencana upaya hukum lanjutan oknum warga yang mengklaim lahan itu, pihaknya pun mempersilahkan. Sebab Rizki mengatakan pihak BPKAD sifatnya menunggu.

“Jadi posisi kami pasif, karena saat ini kondisinya harusnya sudah clear dengan  Inkracht Putusan PN. Tapi kalau ada lagi (upaya hukum) silahkan,” ucapnya.

Setelah terpasangnya plang itu, pihak BPKAD langsung menyerahkan pengelolaan aset itu kepada pemerintah desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Kepala Desa Kuranji Dalang, Sidik berterimakasih kepada Pemkab Lobar yang mau memberikan pengelolaanya aset itu untuk warga.

“Jadi dari pihak aset menyerahkan ke kami semata-mata kegunaanya untuk masyarakat setempat (Desa Kuranji Dalang),” jelasnya.

Diakuinya sudah ada beberapa aspirasi warganya untuk menggunakan lahan di Dusun Kuranji Bangsal itu sebagai lapangan sepak bola. Meski demikian, Fatoni mengaku akan berkonsultasi dengan pihak aset untuk aspirasi itu. “Itu akan kami upayakan, karena kami akan mengikuti aturan,” pungkasnya. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post