Lombok Barat suararinjani.com – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Narmada, H Zulfikar protes kenaikan retribusi lapak. Pasalnya, lonjakan retribusi sepihak tersebut, meninggalkan kegelisahan dan mencekik masyarakat. Bagaimana tidak, retribusi dalam setahun hanya 3 juta dan naik menjadi 6 juta. Disinyalir kebijakan Disperindag Lombok Barat beralasan meningkatkan PAD,
“Hari gini masih ada penjajah. Kalau dengan alasan untuk menaikan PAD yang kurang saya rasa tidak logis dan sangat ironis,” bebernya saat diwawancara seusai hearing, Kamis (23/06).
Dikatakannya, Peraturan Bupati (Perbup) lonjakan retribusi itu sangat sepihak karena tidak pernah melibatkan pihaknya. Terlebih lonjakannya pun sangat memberatkan. “Nggak tanggung tanggung, mending seperempat, tapi ini seratus persen. Rakyat sendiri kok dijajah. Nggak logis ini namanya. Nggak apa-apa naik, tetapi yang masuk akal,” kesal dia.
Jikapun ada kenaikan, ia berharap yang realistis semisal 20 persen. Selain itu, kenaikan retribusi itu juga kata pria berkaca mata itu diiringi dengan perbaikan fasilitas di Pasar Narmada. Namun justru fasilitas Pasar Narmada yang dulu pernah terbakar 2018 hingga kini belum juga diperbaiki. Akhirnya mereka yang melakukan perbaikan sendiri atas fasilitas pasar itu.
“Kita minta supaya fasilitas yang rusak dulu karena kebakaran diperbaiki, mereka (Pemda) tidak bisa. Jadinya kami perbaiki sendiri sisa-sisa kebakaran itu,” bebernya.
Lanjutnya, justru terminal Narmada yang tak terkena kebakaran saat itu yang justru diperbaiki oleh Pemda. Namun Pasar Narmada yang paling banyak menyumbang pendapatan untuk daerah tidak dipedulikan. “Jadi kita binggung juga melihatnya,” herannya.
Harusnya, katanya, pemda melibatkan para pedagang saat pembahasan Perbup retribusi itu. Sebab saat ini kondisi minat belanja masyarakat tak sebagus sebelum pandemi covid-19. Pihaknya pun berencana melayangkan surat kepada Bupati untuk merevisi kembali Perbup yang dimaksud, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menilai tuntutan para pedagang terkait besaran retribusi suatu hal yang wajar. Termasuk dengan permintaan pembenahan fasilitas dan manajemen di pasar.
“Dari sisi kebijakan pemerintah memang harus ada keberpihakan kepada para pedagang kita juga. Kita tidak bisa membandingkan dengan pasar-pasar modern,” terang Abu.
Pihaknya pun sudah meminta eksekutif untuk melakukan kajian kembali lebih mendalam dan ditail terkait besaran tarif retribusi lapak itu. Salin itu meminta dinas terkait turun dan melihat permasalahan di pasar dari sisi fasilitas maupun kondisi perekonomian para pedagang. Termasuk melibatkan para pedagang itu dalam penyusunan tarif yang berkaitan dengan kebijakan publik tersebut.
“Sehingga ketika sudah mengetahui akar permasalahan di pasar bisa menentukan opsi solusi. Karena namanya dagang itu ada pasang surut ekonomi,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan kata politisi PKS itu, Perbup itu dilakukan revisi untuk besaran tarifnya. Selama perbaikan tarif itu masuk akal baik untuk para pedangan maupun Pemda Lobar.
“Karena sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan fasilitas yang memadai ketika menarik retribusi,” pungkasnya. (W@N)
Disperindag Naikan Tarif Retribusi Lapak 100 Persen, Pedagang Menjerit