Lombok Barat SR – DPRD Lombok Barat (Lobar) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menangapi persoalan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Hal ini menyusul sudah dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang itu oleh pemerintah pusat, karena tak pernah beraraktifitas.
Terlebih kejelasan golden share atau saham 10 persen Pemkab Lobar di perusahaan itu tak jelas bahkan kosong. Belum lagi tercatat di neraca aset daerah tanpa pernah ada persetujuan DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abu Bakar Abdullah mengatakan, pembentukan Pansus itu dirasa perlu untuk mendalami lebih jauh terkait permasalahan ILBB itu. Baik dari sisi pertimbangan logis, realistis hingga konstituasionalnya.
“Apalagi ada hak-hak daerah yang mesti kita perjuangkan bersama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (11/03).
Permasalahan soal Indotan ini pun sudah sempat dituangkan dalam saran DPRD ketika rapat paripurna dengan pihak Eksekutif beberapa hari lalu. Kejelasan saham yang menjadi penekanan dalam saran itu. Bahkan ia menilai antara saham dan izin itu sesuatu yang memiliki konteks yang berbeda. Sehingga hal inilah yang sedang didalami di Komisi II.
“Terkait dengan hak kepemilikan saham Lombok Barat pada perusahaan PT Indotan, kita positif thinking saja, bahwa dalam bernegara itu pasti ada dasar hitam putihnya ketika menempatkan suatu dokumen tercatat dalam lembaran negara oleh pemerintah daerah,” ujar Abu.
Namun lanjutnya, portofolio investasi pasti ada perhitungannya. Tentu saja kata Abu, harus dengan data, fakta hukum dan situasi dilapangan secara adil. Sehingga Pansus itu perlu mendalami persoalan itu.
Meski demikian, politisi PKS itu mengapresiasi langkah Pemerintah pusat mencabut IUP perusahaan itu. Karena sudah lebih 10 tahun tak beroprasi, meski sudah mengantongi izin eksploitasi.
“Hal ini perlu menjadi satu pembelajaran bagi negara dan daerah ini untuk lebih selektif dalam menempatkan perusahaan-perusahaan yang punya kapasitas untuk mengembangkan usaha di suatu kawasan yang sudah diberikan ruang oleh negara,” imbuhnya.
Ia menilai Daerah dirugikan selama 10 tahun perusahaan itu tak menjalankan usahanya. Secara pandangannya dari perspektif ekonomi, selama 10 tahun daerah ini telah kehilangan cost of opportunity.
“tidak ada deviden yang masuk ke daerah sesuai dengan harapan bagi peningkatan PAD,” tegas politisi asal Sekotong ini.
Harusnya perusahaan yang sudah di berikan izin segera menjalankan aktifitasnya agar menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Terutama pekerja di wilayah tersebut.
“Belum lagi dampak lain yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup yang tidak terkendali,” pungkasnya. (W@N)