Lombok Barat, suararinjani.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB kembali melontarkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan alat peraga pendidikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB. Dari hasil investigasi internal, MAKI menilai terdapat indikasi kuat permainan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Dalam Tahun Anggaran 2025, Kementerian Pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menggelontorkan Rp.35.266.000.000 untuk pengadaan alat peraga SMK di NTB. Dana tersebut diperuntukkan bagi 11 SMK dengan 30 bidang kejuruan. Sesuai Perpres 71 Tahun 2025, alokasi peralatan harus mengacu pada kebutuhan nyata sekolah, rasio, spesifikasi teknis, serta jaminan mutu dari penyedia.
Namun, Ketua MAKI Indonesia Timur sekaligus Ketua MAKI NTB, Heru, mengungkapkan hasil penelusuran timnya menemukan adanya pemaksaan penggunaan RAB dari pabrikan atau distributor tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil SMK penerima manfaat.
“Sekolah dipaksa menerima RAB yang disodorkan pabrikan melalui oknum yang diduga dekat dengan penguasa. Padahal juknis Perpres jelas, kebutuhan sekolah menjadi kata kunci,” tegas Heru dalam konferensi pers di Senggigi, Senin (15/09).
Lebih jauh, MAKI juga menduga adanya praktik gratifikasi berupa fee 30–35% dari nilai kontrak yang diberikan pihak pabrikan atau distributor kepada oknum tertentu. Jika dihitung dari total Rp35,2 miliar, cashback yang diterima bisa mencapai Rp10,5 miliar lebih.
“Dugaan gratifikasi ini bukan isapan jempol. Kami ikuti pergerakan oknum tersebut hingga ke Jakarta saat bertemu pihak pabrikan. Semua bukti sedang kami lengkapi untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tambah Heru.
Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan media lokal, MAKI menyoroti adanya tiga nama terduga yang masuk dalam catatan investigasi. Salah satunya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Dinas Pendidikan NTB yang diduga berperan sentral dalam pengaturan proyek.
Sesuai Perpres 71/2025, pengadaan peralatan praktik kejuruan wajib memenuhi sejumlah aspek, mulai dari jaminan garansi, keaslian barang, hingga pelatihan minimal dua guru kejuruan dari sekolah penerima. Semua biaya operasional seharusnya ditanggung penyedia, bukan sekolah. Selain itu, peralatan TIK hingga koleksi buku perpustakaan yang dibeli wajib baru, sesuai standar, dan mendukung kurikulum terbaru.
“Jika juknis dilanggar, jelas ada potensi penyalahgunaan. Kami pastikan dugaan mega korupsi berbasis metode cashback ini akan kami ungkap dengan detail. Catat itu!” tutup Heru.
MAKI NTB juga mendesak Gubernur NTB memberikan perhatian serius pada kasus ini. Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, dana besar justru dikhawatirkan menjadi bancakan kelompok tertentu. (deq)