Sat Pol PP Lobar Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Senggigi

Sat Pol PP Lobar Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Senggigi

Lombok Barat SR – Menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat, pemerintah daerah kembali mengambil langkah nyata dalam penataan kawasan wisata Senggigi, khusus di sepanjang jalur utama dari depan Aruna hingga Pasar Seni, pada Senin (24/11).

Sebelum eksekusi, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, Dinas Pariwisata, Dishub, DLH, Dinas Perindustrian dan sejumlah OPD lainnya telah melakukan sosialisasi yang berulang.

Kasat Pol PP Lombok Barat I Ketut Rauh menegaskan, penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan mendukung wajah wisata Senggigi agar lebih tertata.

“Kami sudah memberikan kesempatan dan sosialisasi sebelumnya. Penertiban hari ini merupakan langkah terakhir agar area ini kembali rapi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pedagang yang masih enggan ditertibkan, terutama yang tetap meninggalkan lapak atau gerobak di area yang telah dilarang. Ia memastikan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami tidak ingin merugikan pedagang. Yang kami inginkan hanya keteraturan. Pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu estetika kawasan wisata,” tegasnya.

Lebih lanjut Rauh menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga ruang publik.

“Penataan Senggigi ini bukan kerja satu dinas saja. Ini kerja bersama. Kalau kawasan bersih dan tertib, maka wisatawan akan merasa nyaman dan akan kembali datang,” ujarnya.

Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan Senggigi semakin rapi, aman, dan menarik bagi wisatawan, sehingga mampu mendorong peningkatan kunjungan serta pertumbuhan ekonomi lokal.

Seluruh rangkaian penertiban juga berlangsung lancar tanpa hambatan, dengan para pedagang memberikan respons yang baik terhadap upaya penataan yang dilakukan pemerintah daerah. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post