Lombok Barat SR – Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah menyikapi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pelindo lll yang kian bertahun tak pernah bayar pajak. Dirinya geram dan bersikeras mendorong Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasinya.
Tidak itu saja, rencananya dewan akan panggil secara resmi Pelindo lll untuk disidangkan dan klarifikasi perihal BPHTB yang dimaksud.
“Saya pikir Pelindo lll ini kan tidak konsisten atau sama sekali tidak komitmen dengan janjinya untuk membayar BPHTB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” tandasnya, di ruang kerjanya, pada Selasa (05/07) lalu.
Terakhir pernyataan JM Pelindo bila hari lalu bahwa, pihaknya tengah membentuk tim dari Surabaya untuk penanganan terkait proses pembayaran yang dimaksud. Diketahui di BPN sudah tidak ada masalah dan Pelindo minta waktu satu bulan tapi sampai hari ini tidak ada realisasi.
“Sekarang Pemda harus mengambil langkah tegas dengan Pelindo ini,” seru dia.
DPRD sangat mensuport pemerintah daerah agar mengambil tindakan yang agak lebih tegas terhadap Pelindo.
“Tegas artinya bisa di tutup, bisa di segel atau bisa dipasangkan plang bahwa Pelindo tidak taat pajak,” papar Politisi Gerindra ini.
Kebetulan di pertengahan Juli ini kita akan membahas KUA PPAS APBD -P. Jika didalam proses pembahasan itu kita tidak mendapatkan angka reel terkait BPHTB termaydo Pelindo. Sudah barang tentu Pelindo akan dipanggil secara resmi untuk klarifikasi persoalan ini.”Kami panggil saja untuk disidang sama DPR disini,” ujarnya.
Karena bagaimanapun juga kata Nurhidayah, perihal ini menyangkut kewajiban. Pelindo sudah menikmati hasil sejak lama, sementara kewajibannya terhadap Pemda melalui BPHTB ini tidak dilakukan. Inikan menjadi preseden buruk terhadap perusahaan BUMN ini, karena tidak taat pajak.
Bagaimana bisa memberi contoh kepada wajib pajak yang lain, sementara kalau di masyarakat saja kita sampai melakukan gerebek pajak untuk taat pajak misalkan membayar PBB.
“Lah ni, perusahaan yang didirikan dari pajak rakyat tapi tidak taat aturan. Kan payah juga kalau begini,” ketusnya.
Karena ini kewajiban Pelindo, dipersilahkan pemerintah daerah segera melakukan upaya upaya preventif kepada Pelindo. Bila perlu Pemda juga harus bersurat resmi juga hingga ke pusat. Kalau memang aksesnya mau di tutup, ya kita tutup saja. Tidak boleh dia melewati jalan pemerintah ini.
“Beroperasi lama tapi tidak ada kontribusi sama sekali kan lucu,” imbuh dia.
Mengenai tidak taat pajak ini sebenarnya bisa dikenakan pidana juga. Ini kan sudah jelas mengemplang pajak namanya,” pungkasnya. (W@N)