Lombok Barat SR – Terkendala izin kerja dari Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BP2JN) Provinsi NTB, sebabkan perbaikan rest area tanjakan Alberto dan Pasifik yang ambles tahun 2021 lalu molor lagi. Padahal, perbaikan yang seharusnya tuntas dikerjakan, hingga akhir 2022 ini pun, proyek ambles yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksanaan belum bisa dikerjakan.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, H. M Fajar Taufik menyebutkan, soal rencana perbaikan Rest Area di kawasan Senggigi, masih menunggu terbitnya izin kerja dari BP2JN.
“Izin kerja untuk Rest Area Alberto dan Pasifik belum keluar,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (19/10).
Menurut informasi, kata H. M Fajar, pihak kontraktor sudah mengajukan izin kerja sejak Agustus lalu, namun hingga kini izin kerja tersebut belum keluar. Itu disinyalir masih ada kajian dari internal BP2JN terkait dengan rencana perbaikannya.
“Infonya sudah diruang Pak Kepala Balai (Pengajuan Izin) dan masih ada kajian internal mereka,” jelasnya.
Mengenai perbaikan kembali rest area yang ambles, sudah dilaksanakan pertemuan beberapa kali dengan pihak terkait, dalam hal ini, kontraktor pihak BP2JN, Dinas Pariwisata dan pihak terkait, bahkan sudah dilakukan juga survei lapangan untuk titik lokasi yang akan dibangun.”
“Untuk perbaikan sedang berproses, survei lapangan sudah dilakukan, namun belum keluar izinnya dari BJN,” ungkapnya.
Hasil dari pertemuan dan survei yang sudah dilakukan, pihak BPJN memberikan atensi, dimana dari surat yang diberikan, merekomendasikan agar pembangunan rest area diatas trotoar jalan yang ada di tanjakan cafe Alberto tidak diberikan menggunakan kantilever. Sehingga harus dilakukan redesign ulang.
“Hasil asistensi tim perencana dan pihak P2JN menyatakan redisign rest area Alberto dan pasifik sudah diterima PUN,” papar dia.
Setelah ada surat kemudian dilakukan penyusunan redesign ulang untuk penataan area Alberto dan Fisifik, hasil dari redesign ulang, kemudian dikirim lagi ke pihak P2JN, hasilnya dari permohonan redesign ulang yang sudah diajukan sudah diterima oleh P2JN, jelas H. M Fajar.
Untuk bisa melaksanakan pembangunan, syarat administrasi harus dipenuhi setelah redesign ulang sudah diterima, selanjutnya pihak BPJN akan menerbitkan izin perinsip. “Surat hasil survey ini menjadi tambahan syarat keluarnya ijin prinsip,” terangnya.
Setelah izin prinsip keluar, pihak kontraktor mengajukan ijin pelaksanaan ke BP2JN mendapatkan ijin pelaksanaan pembangunan rest area trotoar. Untuk nendapatkan izin pelaksanaan pembangunan pihak kontraktor, Dinas Pariwisata dan Balai jalan akan turun bersama sama ke lokasi untuk melakukan survei kembali, setelah ini dilakukan, baru izin pelaksanaan dikeluarkan oleh BPJN.
“Intinya masih menunggu izin pelaksanaan keluar, setelah itu ijin pelaksanaan di keluarkan baru kontraktor bekerja,” tegasnya. (W@N)
Terkendala Izin Kerja, Perbaikan Proyek Jalan Ambles Kembali Molor