Lombok Timur, SR – Dinas Perhubungan Lotim menegaskan tidak ada proses tilang yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan diluar Operasi Gabungan (ObGab). Pihaknya hanya memberikan imbauan bagi pengendara kendaraan roda 4 jenis pick up, apabila kedapatan membawa penumpang/orang. Mengingat sesuai aturan, kendaraan pick up sesuai peruntukannya tidak boleh memuat orang demi keselamatan dalam berkendara.
Adapun jika ada temuan petugasnya di jalan melakukan tilang diluar OpGab maka dapat dipastikan itu pungutan liar (Pungli). Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lotim Baiq Farida Apriani menjawab media ini Rabu, (07/09). Alasan pihaknya tidak bisa melakukan proses tilang karena Dinas Perhubungan tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
“Kami tidak bisa menindak karena kami tidak punya PPNS, jika ada PPNS maka dimanapun kami bisa tindak”, tuturnya.
Diakuinya, para petugas kerap kali mendapatkan pengendara pickup yang membandel karena membawa penumpang orang dalam jumlah banyak. Namun pihaknya tidak bisa melakukan tilang dan hanya sebatas memberikan imbauan.
“Kami yang melakukan patroli hanya boleh melakukan himbauan terus”, kata Baiq Farida.
Masih kata dia, jika sewaktu – waktu ada kedapatan petugas Dishub melakukan pungli di luar operasi gabungan, dia dengan tegas mengatakan agar informan tersebut tidak takut melaporkan langsung ke Dishub untuk kemudian diberikan tindakan sanksi internal.
“Kalau ada yang melakukan tilang silahkan di photo namanya siapa lalu kirim kepada saya nanti kami akan melakukan tindakan internal”, tegasnya.
Dia menambahkan, ada pengecualian untuk operasi gabungan (Opgab), disana bisa dilakukan penilangan karena semua unsur terlibat, baik Kepolisian, Dishub maupun Pemda.
“Kalau pada saat Opgab memang harus di tilang, tapi kalau diluar Opgab nggak boleh kami melakukan penilangan”, ungkapnya.
Jadi, proses tilang di jalan diluar operasi gabungan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan bukan petugas Dishub.
“Yang boleh melakukan tindakan di luar Obgab (penilangan _red) adalah PPNS, petugas dishub tidak boleh melakukan tilang di luar itu apapun alasannya karena kita gak punya PPNS”, bebernya.
Dinas Dishub Lotim mengimbau semua pihak terutama para pengendara kendaraan pickup untuk bekerjasama dengan tidak memberikan ruang atau celah bagi petugas dishub agar tidak terjadi pungli.
“Kepada masyarakat kalau memang tidak boleh, jangan diberikan supaya tidak ada jalan rekan – rekan dilapangan. Ini diajak nego jelas dia mau padahal jelas – jelas itu salah”, pintanya.
Tekait aturan, pihaknya memastikan bahwa semua petugas dishub yang ditugaskan memahami setiap aturan yang berlaku hanya saja karena peluang pungli itu ada dari kebiasaan pengendara mobil pick up yang kerap membawa muatan orang bukan barang sesuai peruntukannya, maka peluang pungli selalu ada.
“Mereka sudah paham, makanya kami ini serba salah, kami ingin menegakkan aturan tidak usah ada anggota kami yang melakukan hal hal diluar itu (pungli_red) tapi peluang ada, karena diberikan peluang oleh pemakai sendiri yang kasih peluang dengan tetap bawah penumpang”, tutupnya.
Untuk memiliki PPNS, pihaknya harus melewati proses diklat namun kembali lagi pihaknya belum bisa melakukan proses diklat untuk menaikkan level dari level II ke level IV dengan mendatangkan 4 penguji karena alasan keterbatasan anggaran.
“Untuk PPNS pernah kami mengajukan, berkali kali kami menyampaikan minta untuk di diklat tapi kembali lagi kepada anggaran yang tidak ada untuk itu”, pungkasnya. (Yat)