KPU Tegaskan ASN Tidak Masalah Jadi Petugas PPK/PPS

KPU Tegaskan ASN Tidak Masalah Jadi Petugas PPK/PPS

Lombok Timur suararinjani.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur tidak melarang ASN ataupun perangkat desa untuk ikut meramaikan pesta demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai PPK ataupun PPS di desanya masing-masing. Mengingat dalam peraturan PKPU ataupun UU tidak ada yang melarang tentang hal tersebut.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Taharudin menyampaikan, bahwa pihaknya tidak berhak melarang ASN ataupun perangkat desa untuk menjadi petugas Adhoc karena hal tersebut berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.

“Jadi dalam UU No 7 Pasal 21 hanya menyebutkan bahwa yang tidak boleh rangkap jabatan khusus anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” jelasnya Selasa (03/01/23).

Ditambahkan mantan wartawan ini, petugas Ad Hoc hanya bersifat sementara tidak permanen. Sehingga tentunya mereka tidak bekerja setiap hari yang memungkinkan tidak akan mengganggu pekerjaannya di tempat mereka bekerja.

“Selama ada izin dari kepala OPD ataupun dari kepala desa, saya rasa tidak ada masalah, tinggal pintar-pintar mereka saja nanti membagi waktu,” tuturnya.

Masih kata dia, yang membolehkan ASN atau perangkat desa menjadi Petugas Pemilu tak hanya mengacu pada UU No 7 Tahun 2017. Akan tetapi hal tersebut juga berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022. Sehingga pihaknya mempersilahkan ASN dan perangkat desa untuk mendaftarkan diri jadi petugas Ad Hoc

“Bahkan kami pernah konsultasikan hal ini ke KPU Provinsi dan tidak ditemukan larangan terkait hal tersebut, terkecuali mereka masuk di sipol partai itu yang tidak dibolehkan,” tambahnya.

Maka dari itu lanjut dia jika pihaknya melarang ASN atau perangkat desa mendaftarkan diri jadi petugas Ad Hoc justru akan melanggar UU karena tidak ada larangan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat paham tentang regulasi yang ada di KPU.

“Ya kalau kami melarang orang daftar dong kami yang akan dilaporkan,”pungkasnya.

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pelaksanaan pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (Yat)

Bagikan Berita

Share this post