Lombok Timur, suararinjani.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan pariwisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Lombok Timur M Yusri di Lombok Timur, Senin mengatakan DPRD mengusulkan dua ranperda inisiatif dewan yaitu masalah tanah adat serta pengelolaan pariwisata.
“Kedua Raperda tersebut sedang dibahas bersama eksekutif,” katanya pada Senin (05/01/2026).
Pengusulan Raperda Pengelolaan Pariwisata ini bertujuan untuk meningkatkan PAD serta kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi wisata tidak kalah indahnya dengan daerah lain, namun pengelolaannya yang belum berjalan dengan baik.
“Pengelolaan pariwisata di Lombok Timur saat ini belum berjalan dengan baik dan perlu diatur dengan Perda agar bisa berjalan lebih terarah,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, menurut Yusri, tata kelola pariwisata tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik.
“Saya melihat pengajuan Perda ini normatif akan aman, karena kita punya pakar masalah ini,” ujarnya.
Ia mengatakan permasalahan tata kelola pariwisata ini juga merupakan aspirasi masyarakat, sehingga diharapkan eksekutif fokus pada pengelolaan pariwisata, karena ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Lombok Timur memiliki potensi besar dalam pariwisata, terutama dengan adanya Gunung Rinjani. Kami tidak kalah indah dengan daerah lain jika pariwisata dikelola dengan baik. Maka, pengelolaan pariwisata yang baik dapat menghasilkan PAD yang besar,” jelasnya.
Dalam Raperda ini, prioritas akan diberikan pada obyek wisata alam Sembalun dan wilayah pantai di wilayah selatan Lombok Timur.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan kedua raperda tersebut telah lama diajukan tetapi sempat molor, pasalnya banyak agenda penting yang harus dibahas.
“Dua Raperda ini sudah lama diusulkan, tetapi banyak agenda yang harus diselesaikan menjadi molor. Di 2026 ini baru bisa di bahas,” katanya.
Ia mengatakan terhadap Raperda Masyarakat Adat, dengan harapan hak hak masyarakat adat delapan menjadi jelas.
“Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur H Moh Edwin Hadiwijaya memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah DPRD Lombok Timur mengusulkan dua ranperda inisiatif tersebut.
“Kehadiran dua regulasi ini adalah jawaban atas penantian panjang terhadap kepastian hukum di sektor sosial-budaya dan penguatan ekonomi daerah melalui pariwisata,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Perda ini untuk melindungi Marwah Tanah Adat” menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Daerah juga menilai hal ini sangat krusial, terutama bagi wilayah-wilayah yang memiliki akar sejarah dan kawasan adat yang kuat seperti Sembalun dan wilayah lainnya.
“Perlindungan terhadap tanah adat dan hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat lokal,” katanya.
Sementara itu di sektor pariwisata, pemerintah daerah menyambut baik upaya DPRD untuk merapikan tata kelola destinasi pariwisata, terutama kejelasan pengelolaan melalui pengusulan Raperda.
” Yang terpenting kejelasan siapa mengelola apa, agar tidak ada lagi destinasi yang terbengkalai atau dikelola tanpa landasan hukum yang sah dan juga tidak ingin ada destinasi wisata yang sudah dibangun, tapi tidak jelas pengelolaan,” katanya.(yt)