Lombok Utara, SR – Dalam Rakor Penataan Ruang di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, pada Selasa (26/04), Bupati Djohan menyampaikan pentingnya keberadaan 3 Gili sebagai kawasan Strategi Pariwisata Nasional.
Lanjut Djohan, 1.089 fasilitas penunjang pariwisata seperti hotel, restoran, kesehatan dan lain. Menurut Djohan, 3 Gili menjadi tameng utama dalam pemasukan asli daerah karena perlu diperhatikan bersama.
Dengan dijadikan 3 Gili sebagai kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian sesui keputusan Menteri LHK, menurut Djohan akan mengganggu perekonomian Lombok Utara.
Menurut Djohan, dengan dijadikan 3 Gili sebagai kawasan suaka alam dam kawasan pelestarian harus ditinjau ulang kembali dan menurutnya banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
” Debgan demikain, pemda KLU dalam menetapkan suatau kawasan menkadi kawasan suaka alam/kawasan pelestarian, maka harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Di samonh dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Oleh karena iru, saya berhqtap agar dapat dilakukan peninjauan kembalo terhadap surat diatas,” ungkap Djohan
Menurut Djohan ada beberapa indikasi menetapak RDTD 3 Gili Menjadi kawasan Pariwisata bukan suaka alam. Salah satunya menhenao kawasan strategi pariwaata nasional, potensi wisata KLU sangat lengkap, dan kawasan tiga gili menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. (Yan)