Perjalanan Dinas Dewan Dipangkas 50%, Ketua DPRD KLU akan Panggil TAPD

Perjalanan Dinas Dewan Dipangkas 50%, Ketua DPRD KLU akan Panggil TAPD

Lombok Utara, suararinjani.com – Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, menegaskan akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin) sebesar 50 persen. Pemangkasan ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena berpengaruh terhadap fungsi anggaran dan kegiatan DPRD.

“Saya sudah mendengar itu. TAPD tidak bisa serta-merta membuat keputusan final, ada hal yang mesti dipertimbangkan, dan fungsi anggaran DPRD juga harus dihormati,” ujar Agus Jasmani, Jumat (07/03).

Saat ini, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lombok Utara berjumlah sekitar Rp13 miliar. Anggaran ini mencakup perjalanan dinas bagi 30 anggota dewan serta staf di sekretariat DPRD, baik untuk perjalanan dalam daerah maupun luar daerah.

Menurut Agus Jasmani, pemangkasan ini perlu dikaji lebih mendalam meskipun ada instruksi presiden (Inpres) yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Betul ada Inpres, tapi masih ada yang harus dipertimbangkan. Dulu, saat perencanaan, kami sudah memangkas perjalanan dinas yang dianggap kurang perlu. Anggaran ini juga mencakup pembahasan raperda hingga APBD. Jika dipangkas, tentu banyak hal yang tidak bisa dibahas di DPRD,” jelasnya.

Terkait kebijakan ini, Agus Jasmani menegaskan pihaknya akan segera memanggil TAPD untuk membahas lebih lanjut dampak dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut. (deq)

Bagikan Berita

Share this post