Bacaleg Curi Start, Bawaslu Akan Layangkan Surat Panggilan

Bacaleg Curi Start, Bawaslu Akan Layangkan Surat Panggilan

Lombok Tengah, suararinjani.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng) layangkan surat panggilan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka yang melakukan kampanye sebelum waktunya alias curi start.
Adapun bacaleg yang sudah mulai melakukan bentuk kampanye sebelum waktunya tersebut diantaranya, dengan memasang spanduk atau banner di berbagai tempat. Mereka para bacaleg seperti ini dinilai curang atau melanggar aturan berlaku dengan cara curi start kampanye, padahal saat ini masih belum tahapan kampanye sekaligus belum ada penetapan calon.
Dari sisi aturan, sebenarnya para bacaleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Hal inilah yang membuat Bawaslu melakukan tindakan dengan akan melayangkan surat panggilan kepada pengurus Parpol yang bacaleg mereka banyak melakukan kampanye. Pemanggilan dilakukan agar pengurus parpol memberikan peringatan kepada bacaleg itu.
Di tempat kerjanya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi menyatakan, dari pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu, beberapa bacaleg terlihat sudah memasang poster atau bener yang bermuatan kampanye. Padahal Bawaslu dari jauh sebelumnya sudah mengingatkan bahwa hal itu masih belum diperbolehkan.
“Kita lihat sudah ada yang terpasang di beberapa tempat dan beberapa bacaleg. Padahal mereka masih menjadi bacaleg dan belum menjadi calon. Di satu sisi saat ini masih belum masa kampanye, sehingga kita imbau para bacaleg ini untuk bersabar dulu menunggu masa kampanye baru melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye,” ungkap Lalu Fauzan Hadi, Rabu (21/06).
Pihaknya tidak membeberkan siapa saja dan darimana saja bacaleg yang mulai melakukan kampanye ini. Namun diakui ada beberapa bacaleg dari beberapa parpol yang melakukan hal itu, sehingga pihak Bawaslu juga sudah berkoordinasi dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada para parpol peserta pemilu.
“Kita akan mengundang parpol peserta pemilu untuk kita berikan penekanan sama-sama menjaga kondusifitas dengan cara jangan sampai curi star karena ini masih belum tahapan kampanye. Karena kita lihat beberapa spanduk dan banner terlihat sudah banyak terpasang di pohon,” sebutnya.
Untuk melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk ini bukan menjadi bagian dari ranah Bawaslu. Namun Bawaslu hanya menghimbau dan melakukan teguran kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, supaya tercipta keadilan atau kesamaan perlakuan terhadap semua peserta pemilu maka oleh Bawaslu akan memanggil semua parpol untuk memberikan penekanan agar tidak terlebih dahulu melakukan kampanye.
Oleh pihaknya guna menyamakan persepsi, undangan pun akan dilayangkan karena nantinya jangan sampai ada hal-hal yang terjadi seperti kampanye diluar jadwal. “Kalau sekedar osialisasi silahkan dan tidak pernah ada larangan untuk sosialisasi, tetapi muatan dari alat peraga ini sudah ada muatan kampanye maka itu yang kami soroti,” terangnya.
Misalnya sudah ada nama bacaleg bahkan nomor urut bacaleg hingga ajakan untuk memilih. Padahal dalam hal sosialisasi maka bisa saja hanya sekadar mensosialisasikan nomor urut parpol dan gambar parpol.
“Tapi kalau sudah ada gambar dan daftar nama bacaleg hingga nomor urut, maka itu sudah kampanye karena mengajak untuk mengarahkan pilihan kepada bacaleg tertentu,” tegasnya. (ang)

Bagikan Berita

Share this post