Bupati akan Lantik Ulang Pejabat Hasil Mutasi 22 Maret 2024

Bupati akan Lantik Ulang Pejabat Hasil Mutasi 22 Maret 2024

Lombok Tengah, suararinjani.com – Sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Pemda KabLoteng) yang dimutasi tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 lalu dipastilan akan dilantik ulang.
Adapun mutasi yang dilakukan Bupati Loteng tanggal 22 Maret 2024 dinilai melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10, tahun 2016 oleh Mendagri.
Sebab itulah Bupati pun akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.
“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 April 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula” ujar Bupati Loteng, H.L.Pathul Bahri, di tempat kerjanya, Jum’at (05/04) pagi.
Namun demikian lanjut Bupati, pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Loteng diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.
“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu” kata Bupati didampingi Sekda saat itu.
Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia tanggal 29 Maret 2024.yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Di sisi lain Pemkab Loteng melantik tanggal 22.
“Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut” tegasnya.
Setelah dicabut kata Bupati, Bupati kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024, solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagr yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut.
“Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri” yakinnya.
Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin. “Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama,” tandasnya.
Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semua sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar,” tutupnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post