DPRD Loteng Godok Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016

DPRD Loteng Godok Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016

Lombok Tengah, suararinjani.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Bahkan dokumen revisi perda ini ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB. Namun dengan disahkannya Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Desa menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. Maka target penyelesaian revisi perda ini bisa berdampak. Pasalnya dari panitia khusus (pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir poin perubahan dalam undang-undang desa tahun 2024 tersebut dalam revisi perda pemerintahan desa ini.

Dimana sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama dengan ketentuan masa jabatan 6 tahun. Namun dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades bertambah menjadi 8 tahun. Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan 6 tahun karena saat pembahasan revisi perda ini, undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan menyatakan, ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB. Tapi nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang-undang desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kita bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kita tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” ungkap Andi Mardan kepada Radar Lombok, Kamis (18/04).

Dalam ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih 6 tahun. Namun dengan adanya perubahan undang-undang menjadi 8 tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir kedepannya. Mumpung ranperda ini masih belum disahkan maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang- undang ini.

“Jadi dalam ranperda yang masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini, masa jabatan kades masih 6 tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kita bahas lagi makanya bisa jadi dalam perda pemerintahan desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kita akomodir yang 8 tahun,” tegas politisi Demokrat ini.(ang)

Bagikan Berita

Share this post