Lombok Tengah, SR – Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 10 / Tahun 2022, tentang tentang “Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian”, dimana dengan terbitnya aturan ini para petani tembakau mulai tahun depan sudah tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi.
Disebabkan Kementerian Pertanian hanya membolehkan sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi. Di antaranya padi, jagung, dan kedelai. Untuk tanaman pangan, bawang merah, bawang putih, dan cabai, kemudian holtikultura, kakau, tebu rakyat, dan kopi dan perkebunan. Di luar dari sembilan komoditi ini, tidak berhak lagi untuk mendapat pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman, Rabu (30/11) mengatakan, sejak diterbitkannya aturan ini maka sudah tidak ada lagi pupuk subsidi untuk petani tembakau. “Terbitnya peraturan ini nantinya akan menjadi tantangan berat bagi para petani tembakau,”katanya.
Hal ini disebabkan, selama ini lebih banyak petani tembakau yang menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga dengan adanya kebijakan penghapusan pupuk bersubsidi bagi petani tembakau ini kedepannya jelas akan berdampak besar. Kita ketahui bersama pupuk jenis urea menjadi pupuk fase vegetatif pada saat memperkuat batang dan menghasilkan daun tembakau ini menggunakan NPK walaupun ada pupuk formula khusus. “Sekarang sudah tidak bisa lagi para petani tembakau mendapatkan pupuk subsidi,” ungkapnya.
Pihaknya berupaya agar ada pendanaan guna bisa membantu para petani tembakau terkait kecukupan permasalah pupuk. Terlebih pupuk menjadi salah satu penentu keberhasilan suatu tanaman.
Adapun beberapa solusi mencakup kebutuhan pupuk untuk membantu petani tembakau seperti, mulai dengan harus mencoba menggunakan pupuk alternatif hingga mengurangi dosis serta membuat pupuk sendiri, seperti pupuk organik dan pupuk hayati. Di samping itu, bisa saja pemerintah membantu, namun yang menjadi permasalahan disebabkan bantuan terbatas tentunya besar kemungkinan nanti akan menimbulkan permasalahan baru.
“Yakni, perselisihan ketika nantinya ada yang dapat dan tidak dapat bantuan. Makanya kalau ada bantuan pemerintah harus betul-betul transparan serta tidak lupa dibuat kriteria yang jelas dan pasti,” tegasnya.
Lanjut dijelaskan, sekurang-kurangnya untuk satu hektare petani membutuhkan pupuk dari 200 sampai 250 kilo. Tidak adanya ketersediaan pupuk maka sudah pasti produksi juga akan mengalami penurunan, sehingga pihaknya sangat berharap pemerintah pusat juga bisa mempertimbangkan adanya kebijakan yang bisa membantu para petani. Adapun diakui pihaknya, yang juga menjadi PR besar kedepan adalah harus tetap ada pengawasan supaya petani tembakau tidak lagi menggunakan pupuk bersubsidi.
“Ini cukup sulit, karena kita harus menggunakan pendekatan kuratif atau preventif. Karena pada saat ini kita masih pendekatan hanya sebatas himbauan saja,” jelasnya.
Terakhir Taufikurrahman menambahkan, kalau ketersediaan pupuk saat ini sangatlah terbatas. Jikapun dialihkan ke tembakau, maka pada musim tanam padi nantinya pupuk inipun akan berkurang. “Semua akan berlomba-lomba mencari alasan untuk mendapatkan pupuk,”pungkasnya. (ang)
Gigit Jari, Petani Tembakau Tidak Dapat Pupuk Subsidi Lagi