Kasian, Kontrak Kerja 1.129 Tenaga Honorer di Lombok Tengah Resmi Diputus

Kasian, Kontrak Kerja 1.129 Tenaga Honorer di Lombok Tengah Resmi Diputus

H Lalu Firman Wijaya

Lombok Tengah, suararainjani.com – Kontrak kerja sebanyak 1.129 tenaga honorer di Lombok Tengah resmi diputus. Itu Sehingga ribuan tenaga honorer inipun tak bisa lagi melanjutkan pekerjaanya terhitung 1 Januari 2026.

Adapun dari 1.129 ini diantaranya terdiri dari 715 guru honorer serta 414 tenaga teknis dan administrasi juga 335 tenaga kesehatan. Namun, untuk nakes karena bernaung di BLUD maka diberikan kesempatan mengikuti rekrutmen untuk tenaga profesional.

Terkait hal ini Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengungkapkan, pada kesempatan penyerahan PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu, Bupati sebenarnya sudah menyampaikan bagaimana kelanjutan dari kerja-kerja yang dilaksanakan para honorer.

Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan sudah diatur dalam Pertauran Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut sudah menegaskan larangan tentang rekrutmen honorer baru, jadi apa yang dilakukan oleh pemda ini hanya melaksanakan perintah pusat.

“Jalan lain sebagai tenaga non ASN kami belum temukan. Karena itu, 1.129 honorer ini resmi tidak dilanjutkan kontraknya,” tegas H Lalu Firman Wijaya, Kamis (08/01/2026).

Oleh pemda pun saat ini sudah menyiapkan solusi bagi honorer untuk diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Kalaupun para honorer tersebut menolak, baginya itu merupakan pilihan.

“Termasuk untuk guru yang sudah sertifikasi kami sudah konfirmasi ke Dikbud bahwa sertifikasi itu adalah pengakuan profesi untuk mengajar. Artinya yang bersangkutan dapat mengajar tidak harus di sekolah-sekolah negeri,” terangnya.

Guru yang tidak diperpanjang masa kontraknya ini maka disarankan untuk mengajar di sekolah-sekolah swasta. Karena untuk honorer yang tidak bisa masuk sebagai PPPK paruh waktu ini tidak ada solusi lain sepanjang aturan yang ada saat ini belum diubah.

“Karena kalau mengangkat honorer sudah jelas sanksinya di pasal 65 ayat 3 ada sanksi yang diberikan bagi pejabat yang mengangkat honorer,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, secara komulatif Loteng kelebihan guru sekitar 1.023 dari jenjang TK, SD, SMP. Jika nantinya ada sekolah yang masih kekurangan guru maka guru di sekolah lain yang kelebihan guru akan didistribusikan.

“Makanya dalam waktu dekat kami sudah meminta Dikbud untuk melakukan redistribusi guru agar sekolah bisa terpenuhi,”tutupnya. (ang)

Bagikan Berita

Share this post