Lombok Tengah, suararinjani.com – Besaran nominal Pokok Pikiran (Pokir) yang dianggap terlalu tinggi dan tak sebanding dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov.NTB) inipun dianggap tak masuk akal.
Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, seusai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (12/08) lalu. Dimana menurut Dian, nominal pokir yang besarnya mencapai Rp 2 miliar itu sebenarnya tak masalah.
Akan tetapi, oleh pihaknya menyebut kalau hal itu perlu disosialisasikan dengan kondisi keuangan daerah. Disebabkan, Pemkab Loteng yang dianggap terkesan memaksakan untuk menaikkan anggaran pokir DPRD.
“Di sini itu ada yang bilang Rp 2 miliar. Kalau 50 anggota DPRD kan sudah Rp 100 miliar dan jumlah segitu gede kan. Harus selaras dengan APBD, kalau tidak, jangan dipaksa-paksa dikarenakan ini bukan proyek, dan apakah sudah sejalan nggak dengan program,” katanya.
Selanjutnya disarankan pihaknya, supaya Pemkab Loteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih tegas dalam memberikan porsi anggaran pokir DPRD dan sekaligus diingatkan juga supaya Pemkab tidak main mata dengan anggota dewan. “Pemda dan TAPD juga harus berani tolak kalau tidak sesuai. Jangan malah berkonspirasi,” tegasnya.
Tjdak lupa juga ditekankan kepada para anggota DPRD untuk tidak main-main saat menyalurkan pokir. Oleh pihaknya pun mewanti-wanti anggota dewan agar tidak mengambil proyek dari program-program yang terkait dengan pokir tersebut.
“Jangan juga pokirnya plus atau dia sendiri yang kerjakan karena dia punya kontraktor,” ujarnya.
Dan dari rapat koordinasi tambahnya, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Loteng. Diantaranya, termasuk agar tidak serta merta menandatangani atau menyetujui pokir DPRD yang tak masuk akal itu.
“Jangan sampai kepala OPD hanya tandatangani saja. Nanti kepala OPD yang bermasalah. Makanya kami ingatkan OPD agar lebih terbuka lagi, lebih tegas lagi,” imbuhnya.
Dian mengakui belum ada aturan yang mengikat terkait aturan ihwal pokir. Namun, dia mengingatkan pembangunan di daerah akan terhambat jika tidak sesuai dengan APBD yang ada.
“Itu memang hak dewan. Tapi kalau tidak sesuai, itu bisa ditolak oleh Bupati,” pungkasnya.(ang)