Pansus DPRD Loteng Tolak Rencana Pemkab E-Voting Pilkades Serentak 2025

Pansus DPRD Loteng Tolak Rencana Pemkab E-Voting Pilkades Serentak 2025

Lombok Tengah, suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemkab Loteng, Prov.NTB) yang berencana akan  melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 menggunakan E-Voting di 111 desa yang akan menyelenggarakan pilkades terancam tidak bisa dilakukan karena ditolak Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Disampaikan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, Ahmad Rifai, di ruang kerjanya, Rabu (21/02) mengatakan, keputusan penolakan penggunaan e-voting untuk pilkades serentak tahun 2025 mendatang setelah sebelumnya beberapa waktu lalu mereka melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Di mana daerah ini sebelumnya menjadi salah satu daerah di Indonesia yang melakukan sistem e-voting untuk pilkades. Dari kunjungan kerja tersebut lanjut pihaknya, maka disepakati dan sudah final untuk menolak, kecuali Fraksi Gerindra saja.

“Dikarenakan dari hasil kunker yang kita lakukan waktu itu kita mendapatkan beberapa informasi mengenai penggunaan e-voting di daerah itu yang kita anggap pelaksanaanya belum maksimal,” katanya.

Adapun beberapa alasan mendasar penolakan  diungkapkan pihaknya antara lain seperti, penggunaan e-votting dalam pelaksanaan pilkades ini pembelian alatnya cukup mahal, sementara penggunaannya hanya bisa sekali pakai saja karena alat tersebut sangat rentan kerusakan.

“Di satu sisi juga akan membutuhkan  biaya pelaksanaan bimbingan teknis kepada panitia,” tandasnya.

Juga katanya, dibutuhkan biaya pemeliharaan alat hingga masalah kerentanan hasil e-voting. Berbagai kerentanan hasil e-voting ini juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga.

“Pihak DPMD yang hadir waktu itu juga menyarankan agar memikirkan lebih jauh lagi kalau kami akan menggolkan Perda itu,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, saat ini dewan masih menginginkan supaya pemkab lebih mengedepankan pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebelum menerapkan penggunaan e-votting.

Terlebih alat yang digunakan akan lebih menekankan kesiapan dari para operatornya dan para pemilih yang akan menggunakannya. Nantinyai kalau memang sudah siap SDM maka  perda pun akan gampang untuk dirubah lagi.

“Yang tetpenting siapkan SDM terlebih dulu,” cetusnya.

Anggota Pansus lainnya, Zulfan Azhari menambahkan, Pemkab Sidoarjo sempat memberi gambaran garis besar terhadap penggunaan e-votting ini. Bahwa dari 14 desa percobaan di wilayah tersebut banyak sekali desa yang kemudian bermasalah karena alat yang digunakan tidak berjalan dengan maksimal.

“Bahkan sampai-sampai kami diperingatkan kalau ragu api itu panas, silakan dipegang, tapi kalau sudah tahu panas jangan coba-coba. Ini kan peringatan keras yang cukup halus,” timpalnya.

Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri, yang dikonfirmasi mengatakan, untuk gambaran pelaksanaan pilkades secara elektronik atau e-voting dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang pada pokoknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2).

“Hal itu mengatur bahwa pemkab menetapkan kebijakan pelaksanaan pilkades secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perda yang berarti bahwa pelaksanaan pilkades serentak menjadi kewenangan pemda dari mulai tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelantikan, termasuk dalam berinovasi bentuk e-voting,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan pilkades secara e-voting, pemda sudah merencanakan anggaran melalui DPA di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tahun anggaran 2024. Meliputi pembelian alat simulasi, penyiapan SDM hingga penyiapan software e-voting dan lainnya.

“Dalam pelaksanaannya, terlebih dahulu kita akan melakukan simulasi di desa-desa yang akan menjadi lab site pilkades e-voting, yaitu sebanyak 24 desa dari 111 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2025,” terangnya.

Ditambahkan, pemilihan lab-site akan mempertimbangkan kondisi demografis dan geografis desa dan sasaran simulasi di desa-desa tersebut, diutamakan kepada masyarakat yang rentan dalam penggunaan teknologi seperti orang-orang tua dan penyandang disabilitas yang jumlahnya 50 orang per desa.

“Pelaksanaan simulasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan catatan terhadap kemungkinan pelaksanaan e-voting pada tahun 2025,” jelasnya.

Pathul menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak menggunakan e-voting ini direncanakan akan dilaksanakan secara offline, sehingga tidak membutuhkan jaringan internet secara langsung dalam teknis pelaksanaan dan untuk persiapannya terkait dengan penyiapan hardware untuk pelaksanaan pilkades serentak melalui system e-voting, akan dilakukan setelah evaluasi terhadap hasil simulasi.

“Sehingga hardware yang disiapkan benar-benar bisa menampilkan performa terbaik pada hari pelaksanaan pilkades serentak menggunakan system e-voting,” pungkasnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post