Pemda Loteng Respon Tuntutan Ratusan Massa AK-NTB

Pemda Loteng Respon Tuntutan Ratusan Massa AK-NTB

Sekda : “Mengeksperesikan seni harus dengan menghormati, menghargai sekaligus menjunjung tinggi nilai norma agama, dan norma  adat”.

Lombok Tengah, suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) merespons tuntutan ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) terkait Larangan Kecimol di beberapa desa di Lombok Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Loteng, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak melarang adanya ekspresi seni, termasuk kesenian kecimol. Namun, pentingnya agar seluruh bentuk kesenian tetap berlandaskan pada norma agama, adat, dan kesusilaan.

Semua ekspresi seni diperbolehkan selama tidak melanggar norma agama dan norma adat. Pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat, tetapi harus dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujar Firman di Praya, Selasa (21/10).

Terkait regulasi yang mengatur kegiatan seni di daerah, Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme tersendiri, baik melalui inisiatif daerah maupun usulan eksekutif. Oleh Sekda pun endorong adanya forum dialog antara ulama, pelaku seni, dan pemda untuk membahas persoalan-persoalan yang muncul di lapangan.

Terutama ketika ekspresi seni dinilai bertentangan dengan norma sosial. Adanya ruang diskusi yang mempertemukan ulama, pelaku seni, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama tentunya sangat diperlukan.

“Jangan sampai seni yang seharusnya menjadi sarana ekspresi budaya justru menimbulkan perpecahan,” tegasnya.

Pentingnya upaya pengendalian terhadap pihak-pihak pelaku seni yang melakukan tindakan dalam hal ini salah satunya menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kita perlu mengendalikan pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma. Ini harus dibicarakan secara terbuka dan bijak,” tambahnya.

Sebelumnya, ratusan pelaku seni dari AK-NTB menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, menuntut pemerintah mencabut Perdes yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa desa. Dimana mereka menilai aturan tersebut mengancam eksistensi seni tradisional dan mata pencaharian para pelaku seni lokal. (ang)

 

Bagikan Berita

Share this post