Pemda Mulai Bahas Ranperbup RDTR Kawasan Selong Belanak

Pemda Mulai Bahas Ranperbup RDTR Kawasan Selong Belanak

Lombok Tengah, surarinjani.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Pemda Kab.Loteng), sudah merampungkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) desa penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yakni RDTR kawasan Selong Belanak Kecamatan Praya Barat. Bahkan saat ini pemda sudah mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) kaitan dengan RDTR Selong Belanak ini.
Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah pun sudah mengikuti rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembahasan Ranperbup tentang RDTR Kawasan Selong Belanak ini di Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian PUPR RI. Langsung di tempat kerjanya, HM Nursiah, Rabu (26/07) menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan draf RDTR Kawasan Selong Belanak dan mempersentasekan kaitan dengan RDTR tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penilaian yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi oleh kementerian terkait.
“RDTR ini nantinya yang akan menjadi pedoman, baik dalam hal pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan lainnya. Intinya dari hasil rakor yang sudah kita lakukan, kita berharap bisa lebih cepat untuk pembentukan peraturan bupati (perbup) dan saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Tercantum dalam RDTR ini, diatur pola ruang dalam hal pengelolaan Kawasan Selong Belanak, baik berupa sarana dan prasarana hingga berbagai persoalan lainnya. Termasuk persoalan lahan yang ada di Selong Belanak masih belum dikelola investor nantinya tertuang juga dalam Perbup RDTR yang sedang dibahas.
“Dinamika yang ada menjadi salah satu bagian yang harus diselesaikan dan perbup inilah yang nantinya mengatur semua itu. RDTR ini sebagai bentuk pengendalian dalam hal pengelolaan kawasan. Termasuk penekanan kepada pihak investor yang mengelola lahan untuk bisa segera melakukan pembangunan,” terangnya.
Disampaikan pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng,, Lalu Rahardian dengan mengatakan, selain RDTR kawasan Selong Belanak yang merupakan destinasi wisata pendukung Mandalika. Namun pihaknya menegaskan penyusunan RDTR di kecamatan lainnya yang telah masuk dalam daftar seperti di wilayah Kecamatan Kopang juga akan segera dibahas.
“Karena sekitar tiga RDTR kawasan di Loteng yang telah ada. Sementara untuk penyusunan RDTR di kecamatan lainnya seperti di Kota Praya, Praya Timur, Janapria, Jonggat, Peringgerata, dan Baukliang Utara akan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Adapun RDTR ini nantinya pasti akan mengarah di semua kawasan kecamatan, dikarenakan untuk pembentukan RDTR tersebut sangat penting dilakukan. Di satu sisi, RDTR kawasan itu bagian dari rencana rinci tata ruang sesuai dengan rencana pembangunan dan rencana tata ruang yang telah dibuat.
“RDTR itu menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah direncanakan. Selain itu, RDTR itu merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan oleh para investor,” jelasnya.
Tanpa adanya dokumen RDTR, maka dokumen perizinan itu tidak bisa diterbitkan. Di satu sisi, setelah ada RDTR tersebut, ketika para investor mengajukan izin pembangunan dan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan, maka secara sistem akan ditolak
“Artinya para investor itu tidak bisa membangun ditempat yang tidak diperbolehkan karena harus sesuai RDTR,” pungkasnya. (ang)

Bagikan Berita

Share this post