Lombok Tengah, suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemkab Loteng, Prov.NTB) memastikan akan memaksimalkan aset yang dinilai mangkrak.dan menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Saat ini oleh Pemkab sendiri masih menyusun skema pengelolaan aset seperti sarang walet, PLUT, dan lainnya supaya nant dapat dikelola dengan maksimal.
Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengatakan, KPK RI sebelumnya datang ke Lombok Tengah dalam rangka supervise pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi, ada beberapa hal yang menjadi atensi KPK, mulai dari pajak dan retribusi daerah, aset, hingga yang lainnya.
“Ada tiga indikator yang butuh atensi agar bisa mencapai atau meningkat poin kita. KPK juga meminta informasi kira-kira kendala pelaksanaan pengelolaan aset dan PAD seperti apa,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Jum’at (16/08).
Adapun untuk aset mangkrak, KPK menyarankan agar pemkab segera berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Hal ini penting dilakukan agar bangunan yang sudah dibangun dari dana alokasi khusus (DAK) atau pemerintah pusat bisa beroperasi sesuai dengan perencanaannya.
“Kami sebenarnya pernah rapat dengan stakeholder terkait. Kami sudah tugaskan Baperida untuk mengkaji pengelolaan yang paling pas, seperti bagaimana untuk aset-aset ini difungsikan. Ada tiga alternatif pengelolaan, mulai dari membentuk UPT, BUMD atau kita kerjasamakan dengan kelompok masyarakat,” tambahnya.
Di satu sisi untuk rumah mutiara yang menjadi aset Pemprov NTB, pihaknya mengaku dari sisi bangunan masih bagus, namun aset ini harus segera diperbaiki agar bisa digunakan. Terlebih pemkab sudah merancang penggunaan bangunan rumah mutiara ini yang sejalan dengan fungsi atau keberadaan PLUT. “Penggunaannya tentu berkaitan dengan penggunaan bangunan yang di sebelahnya. Sekarang ini di PLUT, ada BSN yang berkantor. Maka kedepan di rumah mutiara ini juga kita usahakan pelayanan yang mendukung operasional dari UMKM seperti sertifikasi halal dan lainnya,” paparnya.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, KPK sebelumnya sudah turun mengecek optimalisasi pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset. Aset yang dituju yakni di PLUT, Sarang Walet, dan Rumah Mutiara.
“Sarang Walet ini belum dimanfaatkan. Kelihatannya pemda belum berbicara kepada para pelaku usaha, apakah pelaku usaha burung walet berkenan atau tartarik menggunakan fasilitas itu,” ujarnya.
Jika nantinya pengusaha walet tidak tertarik menggunakan fasilitas itu, maka pemkab harus mencari opsi lain untuk memaksimalkan aset pengelolaan walet ini.
“Termasuk yang satunya mangkrak (Rumah Mutiara, red) Provinsi mau dihibahkan dalam waktu dekat,” tandasnya. (ang)