Lombok Tengah, suararinjani.com – Peredaran rokok ilegal kian marak di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov.NTB)..
Bahkan, rokok ilegal ini bisa dengan mudah mendapatkan lokasi penjualan. Padahal, Satpol PP dan petugas lainnya gencar melakukan penyitaan, tapi ternyata hal ini tidak membuat efek jera terhadap para penjual rokok ilegal.
Terkait ini Kasatpol PP Loteng, Zaenal Mustakim, di tempat kerjanya, Kamis (12/09) mengungkapkan, dari beberapa kali operasi penyitaan rokok ilegal, petugas mendapatkan hasil yang sangat spektakuler. Sekali operasi saja, petugas bisa menyita 50.000 batang rokok ilegal, bahkan dipastikan hasil razia tahun ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Ratusan ribu batang sudah berhasil kita sita karena sekali razia saja kita bisa sita hingga 50.000 batang rokok ilegal ini. Makanya bisa dibilang saat ini rokok ilegal ini sangat marak. Meski kita sering melakukan razia tapi yang namanya rokok ini bisa dibilang kebutuhan, makanya masih saja marak peredaran rokok ilegal ini,” ungkapnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini telah menjadi produk yang sangat laris di masyarakat. Meski peredarannya dilarang namun tidak bisa dinafikan bahwa pemberantasan juga masih belum masif dilakukan oleh petugas karena untuk melakukan operasi juga sangat terbatas.
“Kalau kita operasi harus ada tim dari Bea Cukai dan tidak bisa kita melakukan operasi setiap saat karena harus ada tim gabungan. Makanya peredaran rokok ilegal ini masih sangat leluasa. Di satu sisi sanksi yang diberikan juga masih kurang karena pemerintah masih dalam tingkat pembinaan dan belum sampai pada pendekatan hukum,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan, petugas masih sebatas melakukan penyitaan rokok ilegal. Belum ada yang sampai diberikan sanksi pidana meski peredaran rokok ilegal ini sudah masuk ranah pidana. “Maka peredaran rokok ilegal ini sedikit berani karena memang belum adanya sanksi tegas padahal sudah ada sanksi pidana,” tambahnya.
Terakhir dituturkan, di satu sisi rokok ilegal ini biasanya diproduksi di luar Lombok seperti Jawa. Kedatangan rokok iilegal ke Lombok juga melalui berbagai modus mulai dengan memanfaatkan jasa transportasi udara, laut, dan lain sebagainya.
“Biasanya dibawa menggunakan mobil bok dan peredaran ini tidak satu pintu. Banyak pintu masuk peredaran rokok ilegal ini,” tutupnya. (ang)