Lombok Tengah, suararinjani.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov.NTB) kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan ditegaskan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Loteng agar warga menempuh jalur hukum, mengingat tanah atau lahan tempat bangunan sekolah berdiri telah bersertifikat.
Adapun sengketa lahan antara pihak ahli waris dan Pemda Kab.Loteng ini kembali memuncak pada Minggu malam (22/06), Dimana gerbang SDN 1 Pengenjek disegel pihak yang mengaku ahli waris adengan memasang pagar bambu dan spanduk besar bertuliskan klaim atas kepemilikan lahan tempat bangunan sekolah tersebut.
Terlihat dalam spanduk yang dipasang tertulis dengan jelas kalimat “Tanah Ini Milik Amaq Sahmin. Luas 21 Are (2.100 M²). Dilarang Memanfaatkan Tanah Ini Atau Menggunakannya Tanpa Izin dari Ahli Waris – Amaq Sahmin.”.
Gerbang sekolah yang disegel pun ditutup dengan bambu yang diikat menyilang, sehingga memperkuat kesan penyegelan membuat akses utama ke halaman sekolah tertutup.
Kepala SDN 1 Pengenjek, Hikmad, saat dikonfirmasi, membenarkan aksi penyegelan tersebut. Dimana saat ini kegiatan belajar mengajar memang sedang libur karena masih dalam masa penerimaan siswa baru.
“Semalam gerbang sekolah kembali disegel. Saat ini memang kegiatan belajar sedang libur, tapi kami dalam masa penerimaan siswa baru. Sehingga kami pun tetap membuka akses dari sisi samping agar proses pendaftaran siswa baru tetap bisa berjalan,” ungkapnya sedih, pada Senin (23/06).
Ditegaskan Hikmad, bahwa pihak sekolah sudah sejak lama menyampaikan persoalan ini ke dinas pendidikan dan bagian aset Pemkab Loteng, namun belum ada solusi konkret. Laporan terebut dilakukan pihaknya sejak bulan puasa.
Bentuk laporan, lanjutnya, baik secara tertulis maupun lisan telah dilakukan ke pihak pemda terkait. Sayangnya, diakui pihaknya hasil laporan belum ada titik temu sampai sekarang. “Kalau dibiarkan berlarut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tandasnya.
Pihaknya mengharapkan pemda segera mengambil langkah tegas, agar persoalan tidak terus meresahkan masyarakat dan mengganggu citra sekolah yang sudah lama berdiri di tengah Desa Pengenjek.
“Ini sekolah tertua di desa kami. Mohon agar pemerintah serius turun tangan, jangan sampai siswa dan orang tua makin resah karena konflik ini,” pintanya.
Pemda Kab.Loteng pun merespon serius terjadinya kembali penyegelan gerbang SDN 1 Pengenjek. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng, Taufikurrahman Pua Note, menegaskan bahwa lahan tersebut telah resmi tercatat sebagai aset pemda dan bahkan telah memiliki sertifikat.
“Pada dasarnya, aset ini dicatatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini aset tersebut sudah memiliki sertifikat,” tegas Taufikurrahman.
Mewakili pemda, sangat menyayangkan tindakan penguasaan fisik secara sepihak dilakukan oleh oknum pihak tertentu. Menurutnya, jika memang ada klaim terhadap lahan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.
“Dalam persoalan ini, masyarakat tetap kami harapkan untuk menempuh jalur hukum. Tidak secara sepihak melakukan penguasaan fisik di lokasi tersebut. Mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa ada proses hukum yang harus ditempuh jika ingin melakukan klaim,” tegasnya.
Taufikurrahman menambahkan, kalau secara regulasi pemda tidak bisa serta-merta melepas aset yang telah tercatat. Kecuali ada dasar hukum yang mengikat, seperti putusan pengadilan.
“Secara aturan pengelolaan aset, pemda tidak dapat melepaskan aset yang telah tercatat sebagai aset daerah tanpa ada dasar hukum. Salah satunya adalah putusan pengadilan,” terangya.
Pihaknya mengaku tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana. Namun, bila tindakan sepihak terus terjadi dan mengganggu aset negara, pemda tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak ingin melaporkan masyarakat ke kepolisian. Tapi jika tidak ada upaya lain, maka pemda bisa melaporkan pihak-pihak tersebut atas tuduhan penguasaan lahan secara sepihak. Mudah-mudahan tidak sampai sejauh itu,” katanya.
Menanggapi pengakuan pihak sekolah yang sudah melapor, Taufikurrahman menyebut bahwa pihaknya belum pernah menerima surat resmi terkait masalah ini.
“Mungkin suratnya sudah dikirim ke Dinas Pendidikan. Kami di BPKAD bertugas mengawal proses penatausahaan aset. Jika suatu saat ada dasar hukum untuk dilepaskan, maka kami siap melakukan proses penghapusan dari data aset Pemkab,” pungkasnya (ang)