Lombok Tengah, suararinjani.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng) menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat desa tahun 2025, Selasa (20/05).
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) yang dihadiri perwakilan tiga desa terpilih yakni, Semparu, Teruwai, dan Jeropuri.
Hadir dalam pertemuan saat itu, Kepala Bidang PIKP, H. Iswandi Khairy Ramen, Kepala Desa Semparu, M.Han, Sekretaris Desa, Lalu Ratmaji, Jeropuri Mawardi, serta staf dari masing-masing desa. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kesiapan desa dalam menghadapi Monev KIP 2025, mulai dari penyusunan data dukung hingga fasilitasi pelayanan informasi publik di kantor desa.
Dalam sambutannya, Iswandi menyampaikan bahwa pengisian kuesioner KIP tahun ini perlu dilakukan secara optimal meski jadwal dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB) belum ditetapkan.
“Kami harap desa-desa yang mewakili Lombok Tengah dapat mengisi kuesioner secara maksima,” ungkapnya.
Tahun ini lanjutnya, kompetisi semakin ketat karena tidak lagi antar desa dalam satu kabupaten. Melainkan antar desa dari berbagai kabupaten, berdasarkan status desa maju, berkembang, dan tertinggal.
Ditambahkan Iswandi, bahwa Kab.Loteng selama dua tahun berturut-turut berhasil mengirim wakilnya ke tingkat nasional dalam ajang serupa. Prestasi itu menurutnya, menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi desa-desa terpilih agar kembali mampu bersaing secara nasional.
Meski berstatus peserta lomba, desa tetap diharapkan memberikan layanan informasi publik secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang KIP.
“Pelayanan informasi jangan hanya bagus saat lomba.. Akan tetapi, harus menjadi budaya kerja,” kata Iswandi.
Terakhir pihaknya menuturkan, kalau rapat ini menjadi langkah awal evaluasi kesiapan desa dalam menjawab tantangan transparansi. Sekaligus juga memperkuat posisi Kab.Loteng sebagai daerah yang konsisten mendukung keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. (ang)