Lombok Tengah, suararinjani.com – Desa Truwai Kecamatan Pujut menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng) yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
Saat ini Desa Truwai sendiri menjadi percontohan desa antikorupsi mewakili ratusan desa di yang ada di daerah wilayab Kab.Loteng.
Tepatnya pada Selasa (22/10), rombongan Tim Asesor dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggar Barat (Prov.NTB) turun melakukan penilaian dan pembinaan ke Desa Truwai. Dimana Desa Truwai menjadi satu-satunya desa di Kab.Loteng menjadi percontohan karena memiliki banyak inovasi dalam mencegah kasus korupsi.
Diantaranya, selain menyediakan kotak saran di sejumlah lokasi strategis, sekaligus di desa ini juga masih sangat mempertahankan tradisi menggunakan hukum adat jika ada persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Seperti jika ada pencurian maka masyarakat ada tradisi meminum air dari Makan Nyatok untuk mengetahui pelaku pencurian itu.
Ketua tim asesor penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi Prov.NTB, Muhariyadi mengatakan, Desa Truwai adalah desa keenam yang dinilai oleh Provinsi NTB. Sebelumnya telah dilakukan penilaian di sejumlah desa seperti di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu Bima, dan di Lenek Daye Kabupaten Lombok Timur.
Masing – masing kabupaten satu desa dan di Desa Truwai Kecamatan Pujut adalah titik keenam setelah sebelumnya telah dilakukan hal yang sama di lima desa lainnya. “Di Desa Truwai ini fisiknya sudah bagus,” ungkap Muhariyadi saat ditemui di Kantor Desa Truwai Kecamatan Pujut, Selasa (22/10).
Pihaknya kemudian menuturkan, kalau anggapan masyarakat seringkali ketika KPK turun selalu menilai menangkap orang yang terlibat korupsi. Padahal turunnya KPK terkadang untuk melakukan pembinaan. Sehingga tahun 2024, ada MoU antara KPK dengan sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Provinsi dalam memberikan pembinaan di pemerintah tingkat desa.
“Hal ini penting karena desa selaku lembaga pemerintah tingkat bawah merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, atau sumber pelayanan di tingkat bawah, ada di pemerintah desa,” terangnya.
Disebutkan pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Prov.NTB ini, ada lima indikator dalam penilaian diantaranya adalah, tata laksana, mulai dari proses perencanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.bTermasuk dalam hal keterbukaan informasi publik, semua pembangunan atau program desa harus disebarluaskan.
“Sehingga masyarakat mengetahui apa saja program desa dan yang lainnya. Sekarang masyarakat sudah melek informasi maka desa harus menginformasikan semua program desa yang ada,” tuturnya.
Sementara dalam kesempatan ketika itu, Kepala Desa Truwai Kecamatan Pujut, H Muhammad Arta mengaku optimis bisa mewakili Prov.NTB dan Loteng di kancah nasional. Notabene keoptimisan ini lahir karena dari beberapa indikator penilaian sudah dilakukan kendati tidak 100 persen.
“Insha Alloh kalau indikator penilaian sebagian sudah kita terapkan. Tinggal kita penuhi yang kurang saja dan kami optimis bisa wakili NTB dan Loteng di tingkat nasional,” yakinnya.
Adaoun Desa Truwai ini tambahnya, juga sudah ditetapkan sebagai desa unggas dan masuk menjadi desa dengan program 1000 sapi. Berbagai pembinaan yang sudah dilakukan oleh Inspektorat NTB dan Loteng juga langsung diterapkan.
“Kami ada menerapkan hukum yang tidak tertulis yakni hukum adat minum air tanah nyatuk sebagai salah satu ritual yang terus kami pertahankan,” paparnya.
Hal itu dilakukan tidak lain sebagai wujud pembuktian, semisal apabila ada pencurian maka akan dilakukan ritual bersih gubuk dengan menghadirkan masyarakat serta memberikan pemahaman kalau ada pernah mendengar, melihat atau melakukan tapi tidak mengakui maka akan diberikan minum air tanah nyatok. Sekaligus cara Ini juga untuk menyelesaikan permasalahan seperti permasalahan warisan dan lainnya. (ang)