Lombok Timur suararinjani.com – Ketua LMND NTB Rohman Rofiki ikut bersuara atas kejadian yang baru-baru ini diberitakan terkait adanya indikasi operasi caesar yang diduga dijadikan lahan bisnis di RSUD dr.R.Soedjono Selong.
Bahkan ia mengaku sudah melayangkan surat pernyataan sikap kepada pihak terkait yang jika tidak ada klarifikasi, LMND NTB akan melakukan aksi turun ke jalan.
“Karena sudah 2×24 jam belum di tanggapi kejadian ini baik dari Pemda maupun pihak Rumah Sakit. Jika tidak ada klarifikasi dari pak Hasbi kami akan turun ke jalan,” tegasnya Kamis, (03/08) lalu.
Kepada media ini ia menyebut Direktur RSUD dr.R.Soedjono Selong harus mengklarifikasi apa yang terjadi, agar tidak menjadi permasalahan yang berlarut larut karena bisa mencoreng pelayanan RSUD terkait.
“Harus ada statement dari Direkturnya langsung guna mengetahui benar tidaknya berita itu, kalau benar maka kami sangat menyayangkan karena itu tidak pantas terjadi”, kesalnya.
Sebelumnya, di muat dalam slaah satu media online, seorang warga inisial HD asal Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), menceritakan perlakukan yang tidak pantas yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedjono Selong.
Dari penuturannya, istri yang bersangkutan dipaksa untuk melakukan operasi caesar padahal istrinya sudah 4 kali melahirkan dengan normal. Masih kata HD, nakes yang ada di RSUD tersebut ngotot ingin melakukan tindakan operasi tanpa melakukan observasi terlebih dahulu. “Mirisnya lagi, pasien di biarkan hampir 4 jam,”keluh HD.
Dikarenakan pihak Nakes yang menangani pasien itu kekeh ingin melakukan operasi caesar, suami pasien terpaksa membawanya keluar dari rumah sakit sekitar pukul 03.45 wita dan membawa istri ke Puskesmas Sakra. Akhirnya di tempat itu istrinya ternyata bisa melahirkan normal dengan kondisi bayi sehat.
Rohman menyebut jika tidak ada klarifikasi, membuktikan pihak rumah sakit tidak profesional dan hanya mengada ada dalam melakukan kewajibannya.
“Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, ini sangat merugikan pasien dan ini melanggar Pasal 29 Ayat (1) UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan,” tegasnya
Kepada media ini, ia pun membeberkan 20 kewajiban rumah sakit yang salah satunya berbunyi memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
“Selain itu, seharusnya rumah sakit juga memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya,” sebutnya.
Berangkat dari itu, Rohman menyampaikan jika terjadi pelanggaran terhadap hak pasien yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Maka, rumah sakit harus memastikan keseluruhan tindakan yang diberikan rumah sakit kepada pasien telah sesuai standar dan keseluruhan tindakan yang diberikan terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis.
“Jika seperti kasus saudara HD ini kinerja pihak rumah sakit harus dipertanyakan, bila perlu di tindak tegas karna kelalaiannya. Setiap rumah sakit berpotensi melakukan pelanggaran hukum baik terhadap hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana,” kecamnya
Lanjutnya rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Tak sampai di sana, LMND NTB kemudian melayangkan pernyataan sikap yang berisikan 4 poin yakni pertama mendesak Kejati NTB untuk mendalami temuan tersebut karena diduga ada indikasi bisnis.
Kedua, mendesak Bupati Lombok Timur mengevaluasi bila perlu mencopot Direktur RSUD dr.Raden Soedjono Selong. Ketiga, mendesak BNN untuk melakukan tes urine terhadap semua Nakes dan Direkturnya. Terakhir, LMND NTB meminta agar kesehatan tidak dijadikan ladang bisnis.
“Kesehatan adalah Hak setiap warga. Karena itu, Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai dengan Pasal 34 butir ketiga UUD 1945. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat Pasal 28 H butir kedua UUD 1945,” bebernya.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD dr.Raden Soedjono Selong dr.H.Hasbi Santoso, saat di konfirmasi terkait berita tersebut via WhatsApp belum memberikan komentar apa – apa. (yat)
Dugaan Praktik Bisnis Operasi, LMND NTB Ancam Demo RSUD Selong