Gaji Guru adalah Hak, Bukan Belas Kasihan Negara

Gaji Guru adalah Hak, Bukan Belas Kasihan Negara

Oleh: Lalu Usman Ali (Guru Honorer dari Tahun 2006-2018, Dosen UIN Mataram / Mahasiswa Doktoral Universitas Sebelas Maret, Surakarta)

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 memantik perdebatan. Pada menit ke-57:12 di Youtube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Ia menyampaikan pertanyaan yang memicu kegelisahan: “Gaji guru dan dosen kecil, apakah semua harus dari negara?” Ucapan tersebut menyinggung inti persoalan: siapa yang bertanggung jawab atas kesejahteraan guru dan dosen? Jawabannya jelas: negara. Gaji guru bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin konstitusi, serta kewajiban negara untuk memenuhinya.

Data APBN menunjukkan alokasi anggaran pendidikan terus meningkat: tahun 2025 mencapai Rp722,6 triliun, naik 24% dari tahun sebelumnya. Namun, porsi besar dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang pada 2026 menyerap hampir separuh anggaran pendidikan, yakni Rp335 triliun. Sebaliknya, alokasi untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan hanya Rp178,7 triliun. Ironisnya, justru pos anggaran inilah yang dipertanyakan seolah menjadi beban negara (Sumber: Jumpa Pers Nota keuangan RAPBN 2026, Menteri keuangan 15/8/2025).

Saya tidak berani menjamin kalau seandainya bu Menteri Sri Mulyani menyampaikan bahwa beban negara yang paling besar saat ini yang dimasukkan ke dalam ranah pendidikan adalah makan bergizi gratis (MBG), yang pada tahun 2026 hampir separuhnya anggaran pendidikan, mungkin langsung dipecat sama Presiden karena mengganggu program prioritas dan janji politik Presiden. Tetapi Menteri Sri Mulyani malah lebih memilih mengganggu/menyinggung porsi untuk Guru dan dosen, karena profesi ini adalah profesi yang paling cepat memaafkan di dunia akherat ini.

Guru Belum Sejahtera
Kenyataan di lapangan menggambarkan betapa guru masih jauh dari sejahtera. Laporan IDEAS mencatat 74% guru honorer digaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp300–500 ribu. Dosen di perguruan tinggi swasta pun banyak yang hanya memperoleh Rp2–3 juta. Pengalaman lapangan menegaskan hal ini: sejak 2006 di daerah pegunungan Bali Utara, gaji guru bahkan pernah di bawah Rp200 ribu, sementara semangat mengabdi tetap menyala. Begitu pula ketika mendirikan SMK baru pada 2016 di Lotim bagian utara, para guru bersedia mengajar meski tanpa gaji. Perjuangan ini kini terasa dikhianati ketika gaji mereka justru dipertanyakan sebagai beban. Padahal, janji politik Presiden menjanjikan gaji minimal Rp2 juta untuk guru swasta.

Kondisi tersebut semakin ironis karena guru dituntut untuk profesional, mendidik dengan sepenuh hati, dan membangun karakter bangsa. Namun, banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan sebagai ojek daring, pedagang, hingga buruh lepas agar bisa bertahan hidup. Mereka juga kerap menjadi korban perubahan kebijakan pendidikan—dari sertifikasi, kurikulum, hingga rekrutmen ASN tanpa perlindungan memadai. Guru honorer jumlahnya ratusan ribu, namun status dan nasib mereka masih digantungkan.
Dalam konteks ini, gaji guru sejatinya bukan belas kasihan, tetapi hak. UUD 1945 Pasal 31 menegaskan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, yang mustahil tercapai tanpa guru profesional dan sejahtera. Karena itu, memberikan gaji layak bukanlah beban, melainkan implementasi amanat konstitusi. Jika negara menghindar dari kewajiban ini dan menyerahkan kesejahteraan guru pada masyarakat atau mekanisme pasar, maka keadilan sosial akan tergerus. Pendidikan akan semakin timpang, dan anak-anak dari keluarga miskin akan tertinggal.

Guru adalah pilar peradaban. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga penanam nilai, moral, dan harapan. Mempertanyakan gaji guru sama saja mempertaruhkan masa depan bangsa. Maka, alokasi anggaran untuk guru tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan penghormatan atas martabat profesi yang mencetak generasi penerus. Negara wajib hadir dan menjamin kesejahteraan mereka, karena tanpa guru, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi jargon kosong.

Bagikan Berita

Share this post