Refleksi Hari Anak Nasional 2025: Anak Terlindungi, Guru Dimanusiakan

Refleksi Hari Anak Nasional 2025: Anak Terlindungi, Guru Dimanusiakan

Oleh: Lalu Usman Ali (Dosen UIN Mataram, Mahasiswa S3 Pendidikan IPA UNS, Awardee BIB LPDP 2023, Presidium MD KAHMI Kota Mataram, Sekretaris IKA Undiksha Wil NTB)

Setiap tahun pada tanggal 23 Juli kita peringati Hari Anak Nasional, sebagai bentuk komitmen bangsa terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara resmi menetapkan tema untuk memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke‑41, yang jatuh pada Rabu, 23 Juli 2025 yaitu “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”.

Selain tema utama, terdapat lima sub‑tema penting: 1. Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi gizi sejak dini 2. Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak ada anak tertinggal 3. Anak Cerdas Digital: Aman dan positif di dunia maya 4. Stop Perkawinan Anak: Wujudkan impian anak 5. Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan kekerasan sekarang. Pesan ini dikampanyekan melalui tagar resmi: #HariAnakNasional2025 dan #AnakIndonesiaBersaudara.

Namun di balik slogan pada sub tema 5 “Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan kekerasan sekarang,” tersimpan luka yang dalam di hati para pendidik. Sebab tidak sedikit dari pendidikan yang justru tersisih, diperlakukan semena-mena, bahkan dikriminalisasi ketika berupaya menegakkan disiplin dan mendidik dengan penuh tanggung jawab. Hal ini membuat para pendidik seakan ingin mengatakan terpenting saya masuk mengajar saja daripada berurusan dengan hukum kalau disiplinkan anak-anak.

Mungkin kita masih ingat tulisan Lalu Usman Ali di media beberapa tahun lalu yang informasikan beberapa peristiwa demi peristiwa menampar nurani kita. Pada tahun 2016, Nurmayani, guru Biologi di SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditahan oleh polisi karena dilaporkan telah mencubit siswanya yang tidak disiplin. Tindakan spontan yang lahir dari niat mendidik, justru berujung jeruji besi. Di tahun yang sama juga, Frater Inho Loe, seorang calon pendeta sekaligus guru agama di SD Santo Antonius, Jakarta Timur, juga harus berhadapan dengan proses hukum karena mencubit siswa yang dianggap kurang sopan. Bukannya dialog dan mediasi yang dikedepankan, melainkan pelaporan dan kriminalisasi.

Tahun 2017, seorang guru di SD Inpres Cambaya, Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan karena memukul siswa kelas 6 yang dianggap mengganggu kelas. Di tahun 2019, Mubasyir, guru PJOK di SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulsel, ditahan karena mencukur rambut punk siswanya yang tidak sesuai dengan aturan sekolah. Niatnya untuk menertibkan justru berbuah duka. Di tahun 2020, Sakri, Kepala Sekolah SDN 1 Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat, justru menjadi korban kekerasan fisik saat ditampar oleh orang tua siswa di hadapan rekan-rekan gurunya sendiri. Tapi lagi-lagi, tak ada perlindungan berarti bagi pendidik.
Tahun 2021, Adit Darmaji, seorang guru SMK di Kabupaten Malang, dipenjara selama tiga bulan karena memukul siswa yang kesurupan. Ia tak bermaksud menyakiti, hanya berusaha menenangkan siswa yang mengamuk. Namun, niat baik tak menyelamatkannya dari hukuman.

Yang teranyar dan sangat menyedihkan, pada Juli 2025, kasus guru Madrasah Diniyah (Ahmad Zuhdi) di Demak yang dituntut wali murid sebesar Rp 25 juta usia tampar murid, karena tidak mampu membayar, ia harus menjual motornya demi menghindari hukuman penjara. Ini bukan hanya tragedi, tapi alarm keras bagi dunia pendidikan kita.

Saya teringat suasana kami generasi anak 80-an atau 90-an, guru sekolah dan guru ngaji itu adalah manusia yang sangat dan harus dihormati karena keberkahan ilmu itu jalannya dari guru-guru tersebut. Jangan harap generasi anak 80-an dan 90-an akan dibela orang tuanya ketika “dipukul” guru di sekolah atau ditempat mengaji ketika lapor ke orang tuanya, malah kalian akan dapat tambahan pukulan yang lebih bernas dari orang tuanya. Kebetulan saya anak seoarang Guru Ngaji di kampung, akad ketika orang tua sudah serahkan mengaji maka tanggungjawab sudah diberikan kepada guru ngaji tersebut. Biasanya anak-anaknya guru ngaji lebih dahsyat dibina/disiplinkan/”dipukul” jika tidak bisa ngaji dan main-main ketika mengaji.

Berdasarkan penuturan Ahmad Zuhdi, awalnya dia sedang mengajar di dalam kelas. Namun di kelas lainnya, ada murid yang saling lempar sandal yang kemudian sandal itu mengenai pecinya. “Saya memberikan peringatan apabila tidak ada yang mengaku akan saya bawa ke kantor. Kemudian para siswa ini menunjuk (salah satu) siswa ini. Lalu saya keplak (tampar), itu menampar mendidik, ….,” ucap Ahmad Zuhdi, dikutip dari ANTARA.

Tak hanya itu, guru honorer di berbagai daerah maish butuh juga perhatian karena upah yang tidak layak. Akan tetapi mereka tetap hadir mengajar, mendampingi siswa dengan semangat yang tersisa dan insyallah ikhlas, sementara hak mereka ditelantarkan.
Semua ini adalah potret nyata kegagalan negara melindungi para pendidik. Di satu sisi, kita menuntut guru membentuk generasi emas; di sisi lain, kita membiarkan mereka terpuruk tanpa perlindungan hukum, penghargaan, bahkan upah yang layak.

Saya tidak sedang membenarkan kekerasan, tidak sama sekali. Tetapi ketika tindakan disiplin guru yang kontekstual disamakan dengan kekerasan kriminal tanpa ruang klarifikasi atau pembinaan, maka kita sedang membunuh semangat mendidik yang sejati. Kita sedang menciptakan ruang kelas yang penuh ketakutan bukan bagi siswa, tapi bagi guru.

Hari Anak Nasional 2025 ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya untuk melindungi hak anak-anak, tetapi juga untuk memuliakan dan melindungi para guru agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut, tanpa rasa ditinggalkan oleh sistem. Sebab tak akan pernah ada anak Indonesia yang terlindungi dan cerdas, tanpa kehadiran guru yang kuat, aman, dan dimanusiakan. Wallualam bissawab. Mudahan guru-guru kita selalu dalam lindungan Tuhan dan anak generasi Indonesia Emas terlindungi. (*)

Bagikan Berita

Share this post