Lombok Timur, SR – Pertengahan Pebruari 2022 lalu, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan terkait penilaian ujian tengah semester yang minggu ini sudah berjalan. Surat edaran berisikan ketentuan Permendikbud nomer 104 Tahun 2014 dan tugas guru dalam melakukan evaluasi penilaian ujian di satuan pendidikan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Achmad Dewanto Hadi, menyampaikan maksud dan tujuan dibebankannya evaluasi penilaian belajar mengajar pada setiap guru adalah agar Bapak/Ibu guru nantinya mampu dalam menyusun soal sendiri. Kemudian melakukan evaluasi kepada anak didiknya sesuai dengan pencapaian pembelajaran yang sudah dilakukan.
“Jadi ruhnya itu, sehingga kami punya harapan besar bahwa disatu sisi bapak/Ibu guru punya kapasitas dan konfetensi dalam penyusunan soal yang digunakan untuk mengevaluasi anak-anak kita” terangnya kepada Suara Rinjani diruangannya, Kamis, (17/03).
Ditambahkannya, mengingat situasi pencapaian pembelajaran terutama pada masa Pandemi Covid19 ini tidak semua sekolah itu sama. Sehingga yang paling tau adalah Bapak/Ibu gurunya. Artinya, hal yang di evaluasi adalah capaian belajar dimasing-masing satuan pendidikan tersebut.
“Regulasinya sudah jelas, arahan Dinas Pendidikan sudah jelas, sehingga seluruhnya itu harus dilaksanakan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Masih kata Dewanto Hadi, seperti yang dilakukan di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) pihaknya sudah memulai secara nyata didalam proses evaluasi tersebut. Dimana kemerdekaan Bapak/Ibu guru didalam menyusun soalnya sudah berhasil dilakukan dengan meningkatnya 1 tahap melalui Sekolah Penggerak tahun ini. Dimana, seluruh SD yang lulus Sekolah Penggerak tahap pertama sebanyak 24 sekolah mulai evaluasi pertengahan semester/ Mid semester ini sudah melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS) dengan digitalisasi dan tidak menggunakan alat tulis kertas lagi.
Namun diakuinya, pihak Dinas Dikbud tetap memberikan kelonggaran sesuai dengan kemampuan masing – masing sekolah. Mengingat untuk melaksanakan evaluasi menggunakan perangkat tekhnologi informatika, ketersediaan peralatan tersebut menjadi hal yang penting.
“Saya tidak mewajibkan seluruh kelas, tapi kalau kemampuannya misalnya hanya 3 kelas, kita lakukan 3 kelas, kalau kemampuannya semua kelas itu malah lebih baik. Dan nyatanya di 24 sekolah penggerak yang kami amati di hari pertama dan kedua sebagian besar sudah menggunakan perangkat TIK” imbuhnya.
Lebih jauh di sampaikan, jika hal itu bisa dilakukan oleh semua sekolah akan berdampak pada efektifitas belajar mengajar. Disamping juga bisa menghemat biaya, dimana pertama Bapak/Ibu guru punya kemerdekaan menyusun soal. Kedua, pihak sekolah tidak lagi membebankan peserta didik untuk biaya photo copy dan cetak mencetak yang dianggarkan dari dana BOS.
Efesiensi waktu juga sangat bagus, karena begitu peserta didik selesai mengerjakan soal, Bapak/ibu guru langsung bisa memberikan penilaian. Sehingga meringankan tugas guru dalam mengoreksi hasil ujian.
Kedepan, sistem tersebut akan terus dikembangkan sebagai langkah atau upaya mengakomodir prinsip “Merdeka Belajar” melalui digitalisasi sekolah.
Mengingat tahun ini Dinas Dikbud mendapatkan alokasi dana yang terbilang cukup besar untuk satuan pendidikan di bidang pengadaan TIK. Dari 281 SD yang ada, Dinas Dikbud menginisiasi sekolah yang sudah dilengkapi dengan TIK, harus menggunakan paling tidak misalnya untuk penilaian semesternya diharuskan menggunakan perangkat TIK.
“Kita tidka bisa lagi berada pada situasi kemarin-kemarin, menggunakan kertas secara manual sementara kita sudah punya alat TIK. Kita harus kembangkan prinsip “Merdeka Belajar ” walaupun secara bertahap,” tutupnya. (Yat)