Sumbawa Besar, SR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Pemantau Pembangunan (FKMPP) Format Kabupaten Sumbawa Lalu Sandi LB kepada Suara Rinjani, di Sumbawa pada Selasa (09/08/2022) yang lalu, mengungkapkan terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa terindikasi terjadinya pelanggaran. Salah satunya yang pertama adalah terkait rutinitas pemeliharaan jaringan.
Menurut pemantauan dan hasil investigasi kami, kata Sandi yang juga mantan Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Sumbawa ini, ada dugaan bahwa dana anggaran pemeliharaan jaringan yang masuk kedalam fungsi pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa itu tidak pernah dilaksanakan bahkan kami di lapangan sudah banyak warga masyarakat bahkan petani pengguna air mengeluh terhadap tidak dipeliharanya jaringan-jaringan.
“Itu persoalan berat karena indikasi kami setiap tahun dana pemeliharaan jaringan ini ada dan berdasarkan pemantauan kami tidak pernah dilakukan dan dikerjakan sehingga terjadi indikasi berat bahwa ini adalah salah satu modus korupsi di Kabupaten Sumbawa,” terangnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti fisik monitoring kami tidak ada yang dikerjakan. “Dan terutama jaringan sekunder,” cetusnya. “Saya berani mempertanggung jawabkan, bahkan saya tantang Kepala Dinas PUPR Sumbawa untuk turun lokasi untuk pembuktian lapangan,” sambungnya.
Berdasarkan konfirmasi Kepala Dinas PUPR Sumbawa, tutur dia, selalu saja mengatakan bahwa mengacu kepada pasal 17, pengecualian keterbukaan untuk informasi publik sehingga mereka tidak mau memberikan informasi berapa jumlah anggaran, berapa titik, berapa ruas yang dikerjakan yang menjadi fungsinya jaringan ini di PUPR Sumbawa.
“Kalau kita mengacu kepada pasal 17 mari kita bedah, dalam Undang-undang no 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik. Kalau yang namanya proyek tidak ada yang namanya rahasia negara,” katanya.
Lanjutnya, lembaganya resmi akan melaporkan karena tidak boleh ada pembiaran. Namun dirinya akan melakukan komunikasi dengan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Sumbawa, tapi dia selalu barada di luar kota dan selalu dalam keadaan posisi sibuk terus sehingga ini buntu klarifikasi.
“Sementara kami mau klarifikasi dan pertanyakan titik dan ruas-ruas mana saja yang dilakukan dalam pekerjaan pemeliharaan jaringan tersebut yang asumsi kami nilai anggarannya dari ratusan sampai Miliaran rupiah,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, yang tidak kalah penting, dirinya termasuk salah satu penerima dampak banjir ketika melakukan penyempitan sungai terkait dengan angggaran aspirasi Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Ansori.
“Bukan normalisasi sungai itu, penyempitan sungai sehingga dampak dari penyempitan itu nantinya ketika datang air banjir termasuk saya yang,”keluhnya.
Lanjutnya, Dinas PUPR Sumbawa dengan kajian ilmiahnya seperti apa, pekerjaannya harus bongkar itu apalagi pekerjaan itu menerobos salah kamar kedalam fungsinnya Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau memang ketersediaan anggaran yang minim kenapa harus dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu masih banyak tempat aspirasi di lempar ke tempat yang lain, mungkin akan membangun trotoar atau lainnya.
“Dari hasil monitoring kami, bukan normalisasi sungai itu karena pemaksaan kehendak, itu bahasa bagi kami penyempitan sungai, bukan normalisasi sungai. Kalau normalisasi sungai semua sedimen yang ada di sungai itu, itu diangkut dan dibuang bukan malahan melakukan penimbunan di situ. “Kalau melakukan penimbunan seperti itu, itu sudah termasuk pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan spek yang namanya normalisasi sungai,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Sumbawa, Dian Sidhartadi dampingi dengan Kepala Bidang PSDA H. Ahmad Lamo dan PPK Bidang Sumber Daya Air Firmansyah Malanuang saat dikonfirmasi menjelaskan, alih fungsi lahan terjadi di wilayah kota. Dulu Uma Sima adalah sawah sekarang menjadi permukiman. Boleh apa nggak. Boleh. Itu namanya alih fungsi.
“Maka tata ruang, regulasinya sekarang sudah mengeluarkan sawah dari dalam kota. Ditaruh di daerah-daerah yang bisa mendaftar untuk sawah sehingga fungsinya karena jarang digunakan seperti dulu maka terjadilah luapan-luapan karena debit airnya ini tidak sepenuhnya digunakan,” jelas Kadis Dian Sidhartadi.
Kemudian, lanjutnya, fungsi dari saluran irigasi ini sebagian masyarakat dalam kontrol secara umum sudah menggunakan itu sebagai drainase. Ini menjadi PR kami bersama-sama pemerintah untuk membenahi saluran ini. “Kita juga tidak menutup telinga bahwa ini bukan menjadi tanggung jawab kita sendiri dari sisi aset, fungsi sendiri karena ketika kita benahi juga akan menjadi permasalahan baru terhadap sosial. Ini terus bergulir dalam rangka kita menyelesaikan persoalan sosial dari awal sampai dengan saluran,” katanya.
Lanjutnya, krisis kemudian apa, bukan berarti kami tidak menangani itu. Ingin rasanya optimal kecuali ada beberapa tempat di kabupaten Sumbawa yang mungkin perlu kita tangani lebih krisis dari dia. Jadi bukan berarti saya menjawab seperti ini kemudian saya tidak menghiraukan masyarakat. “Ingin rasanya saya sentuh tapi ada beberapa daerah krisis sehingga memiliki prioritas dalam penanganan dan untuk saluran-saluran dalam usulan kami,” ujarnya
Saat ditanya prihal dugaan korupsi dalam proyek ini, Kadis PUPR mengaku tidak mau tahu dan tidak peduli. “Saya tidak mau dengar, lebih baik dibuktikan saja,” pungkasnya.
Menurut PPK Bidang Sumber Daya Air, Firmansyah Malanuang, menambahkan soal pemeliharaan jaringan irigasi itu berbeda dengan pemeliharaan drainase. “Saya di bidang sumber daya air, memang itu membidangi pemeliharaan dan irigasi. Kalau yang drainasenya bukan sumber daya air tapi pemeliharaannya irigasi saja,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk tahun ini, di bulan Januari sesuai dengan DPA kami di tahun 2022 itu DPA nya nol nilainya. “Nilai pemeliharaan jaringan irigasi kita nol rupiah. Jadi, tidak ada anggaran,” ungkapnya.
Pada 2022 ini kita diberikan anggaran Rp 80 juta untuk pemeliharaan jaringan irigasi sekabupaten Sumbawa dari Kecamatan Alas Barat sampai Kecamatan Tarano, ada 24 Kecamatan, 71 Daerah Irigasi. “Hanya Rp 80 juta uangnya. Itulah efek Covid-19 iya. Jadi di Kabupaten Sumbawa ini sangat minim anggaran. Kami hanya diberi anggaran sebesar itu,” katanya.
Kemudian lanjutnya, ada revisi lagi yang baru dilakukan Juni. Kalau tidak salah itu ada tambahan anggaran menjadi Rp 190 juta dari Rp 80 juta itu. “Bagaimana kita mau memelihara anggaran saluran irigasi sepanjang 228 ribu meter dengan anggaran hanya Rp 190 juta,”pungkasnya. (bgs)