DPRD Sumbawa Gelar Hearing Bahas Persoalan Pasar Utan 

DPRD Sumbawa Gelar Hearing Bahas Persoalan Pasar Utan 

Sumbawa, SR – Pembangunan Pasar di daerah dihajatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berusaha, memenuhi kebutuhan pokok  dan membangun pertumbuhan ekonomi di daerah. Meskipun demikian untuk membentuk karakter pasar rakyat sehingga dimiliki oleh masyarakat membutuhkan waktu dan strategi. Jika tidak cermat pasar yang terbangun tersebut bisa jadi tidak dimanfaatkan oleh pedagang sehingga membuat komunitas pasar baru secara liar tanpa izin.

Demikian yang diungkap pimpinan hearing Lintas Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Mohamad Ansori, di ruang rapat pimpinan DPRD Kamis (21/04/2022).

Ansori sapaan akrab Waka I DPRD Sumbawa, dalam pengantarnya  menyampaikan, bahwa kondisi pasar utama Kecamatan Utan telah dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit namun masih menyisakan beberapa persoalan.

“Pada kenyataan di lapangan banyak masukan kepada lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan dan keberadaan aset bisa mendongkrak pendapatan daerah,” ucap Ansori.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Berlian Rayes mengungkapkan, bahwa sudah ada pertemuan yang digelarnya dengan menghadirkan para pihak dan lengkap untuk saling berkoordinasi atas adanya kelompok oknum dan pedagang yang dinilai mengganggu aktivitas pasar. 

“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa di datangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan Utan dan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga dan kami meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada  pihak Kecamatan,” tutur Berlian.

Apa yang dituturkan Berlian diamini oleh Camat Utan Syahruddin. Menurutnya, seperti yang disampaikan tadi memang apa adanya. Kita selaku Pemerintah Kecamatan bersama yang lain sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan akan tetapi tetap terjadi seperti sekarang ini.

“Kemarin kami bersama tim yang di bentuk Koperindag turun ke lapangan masih memberi imbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan hanya imbauan. Karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita kasi imbauan selama 1 minggu dan 3 hari bersih tidak ada kegiatan, namun belakangan timbul kembali,” terangnya.

Kami berharap, kata Camat, tim yang ada hadir pada hari ini, bisa bersama-sama melihat ke lapangan dari sisi prasarana, kebersihan, lalu lintas yang ada di Pasar Utan. “Jika hanya Kecamatan saja yang diandalkan kita terus terang tidak bisa karena kita hanya bisa koordinasi dan fasilitasi saja,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Riki Trisnadi mengatakan, bahwa sudah ada upaya pencegahan dan imbauan. Meskipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok oknum dan pedagang.

Kaitan dengan keberpihakan dan attensi kami, untuk menjadikan pasar utan berjalan dengan baik sesuai harapan kita sangat besar. Pasar Utan ini sejak tahun 2019 atau 2020 telah mencoba melakukan relokasi awal. Dan baru terlaksana pada akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama yang terhimpun  dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan untuk memberi pemahaman bahwa pasar Utan siap dipakai semua teman-teman KUPT bahkan camat, Kapolsek dan Danramil beserta jajaran sangat inten membantu relokasi tersebut.

Namun belakangan ini, ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih mempertahan diri berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama. Atas  hal ini kami pada hari Selasa lalu berkoordinasi dengan kasat pol PP untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan.

“Kami dari Koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru. Adapun permasalahan di Pasar Baru Utan, memang belum sempat di vaping blok sehingga mengakibatkan jalanan yang becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang,” akui Kadis.

Selain itu, Kades Desa Tengah Zainal Muttaqin, menceritakan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama. Semua pedagang  yang pindah tersebut, sebelumnya telah berdagang di pasar baru.

“Hanya saja pada awalnya 7-8 orang kembali karena pedagang ikan beralasan bahwa barang yang diperjual belikan rusak, ikan tidak akan bertahan lama dan juga biaya transportasi menjadi naik,” ujar Kades. “Selama ini kami menjaga keamanan dan ketertiban bahwa lalu lintas tidak terhambat dan juga tidak ada tetangga kiri kanan area jualan yang merasa terganggu,” sambung kades.

Kades Motong Abdul Wahab juga menjelaskan bahwa ada masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasanya ada komitmen   pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana. “Jalan harus dibenahi. Kita harus mempunyai sikap tegas dan kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah yang telah mengalokasikan pasar baru tersebut,” harap Kades Motong.

Terkait beberapa persoalan di atas, Kapolsek Utan Muhamad Yusuf memberikan penjelasan gamblang soal bagaimana menyelesaikan masalahnya. Kami mengapresiasi sikap para toga dan toma. Kami juga sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, namun tetap ada masalah, Seketeng dulu pun demikian.

“Jadi kalau kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah,” kata Kapolsek.

Setelah dilaunching, kata Kapolsek, muncul masalah karena ada ketidakpuasan pedagang. Titik krusial bukan sarana dan prasarana tetapi orang yang memberikan lokasi dipasar ex Utan. “Mau tidak mau kita harus mengambil sikap atas hal ini. Mungkin dengan cara memanggil mereka di sini dan mempertanyakan kembali mengapa ada akses jual beli disana walupun diluar area ex pasar yang otomatis mengganggu dikarenakan jalan macet sebab itu jalan umum bukan jalan yang dipergunakan oleh sekelompok pedagang,” kata Yusuf.

Lanjutnya, akibat adanya penjualan disana, secara otomatis akan berimplikasi ke kesehatan. Saat kita melakukan edukasi jalan macet, omset berkurang, kata para pedagang. Untuk itu tolong apa yang menjadi tuntutan pedagang segera kita cari solusinya. “Agar yang menjadi keluhan masyarakat dan pedagang di sana tidak lagi menjadi alasan mereka untuk tidak mau pindah ke pasar baru,” pungkas Yusuf.

Kadis Perhubungan, Abdul Aziz,  dikesempatan tersebut memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan. Menurutnya, pedagang itu melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yang merasa keberatan. Memang tidak ada, akan tetapi  secara aturan tidak dibenarkan. “Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar,” kata Kadishub.

Atas hal ini, Ketua Komisi III DPRD Hamzah Abdullah memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan. Karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di  sekitar pasar lama, kalau kita bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa. “Kalau ada pedagang yang bilang ikan rusak dalam waktu beberapa Jam itu keliru,” Hamzah. 

Bunardi, Wakil Ketua Komisi II, juga menimpali bahwa kasus di sana bisa jadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan di pasar baru. Karena ada juga yang jualan di luar pasar. “Ada oknum yg memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar,” beber Bunardi.

Ditambahkan, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbawa, Edy Syarifuddin juga menambahkan, kepada Pemda untuk menggunakan kewenangan masing-masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Di sisi lain anggota Komisi II, Yasin Musamma, memberikan mengkritikan bahwa terkait dengan kondisi terbaru Pasar Utan,  bisa jadi ada kepentingan kelompok tertentu. Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. “Kami sepakat dengan Kasat Pol PP., harus ada operasi terpadu. Harus ada solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru,” ucap Yasin.

Menanggapi persoalan di atas, Kadis Lingkungan Hidup, Ir Syafruddin mengatakan, bahwa terhadap masalah sampah di desa melalui pendekatan mandiri berbasis desa.”Pengelolaan sampah di desa berbasis desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup” jelas Kadis DLH.

Terkait persoalan ini, Berlian Rayes, kembali menegaskan beberapa hal penyebab masalah. Jadi satu poin kunci di sini, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari pemerintah maka tidak akan berkembang biak seperti sekarang.

Di akhir pertemuan, para audien sepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni, pertama meminta kepada Pemda Sumbawa agar bersikap tegas melakukakan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan. Kedua meminta kepada Pemeda agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan  rambu-rambu  untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar. (ruf/bgs)

Bagikan Berita

Share this post