Komisi III DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Sengketa Tanah Polsek Empang

Komisi III DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Sengketa Tanah Polsek Empang

Sumbawa Besar, suararinjani.com – Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa digelar kembali di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, ( 13/07 ), terkait dengan tanah Kepolisian RI Sektor Empang bersama Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Camat Empang, Kapolres Sumbawa, Kapolsek Empang, Kepala Desa Empang Atas, Ketua BPD Empang Atas dan Keluarga Abdul Rahim.
Rapat dipimpin Hamzah Abdullah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi Sekretaris Edy Syarifuddin dan anggota Komisi III Ahdar dan Muhammad Nur.
Diawal pertemuan Abdul Rahim mengaku selaku ahli waris tanah yang digugat tersebut menceritakan sejarah tanah yang berada di desa Empang atas.
“Sebagian tanah dihibahkan ke SDN 2 Empang dengan luas 15,48 are. Sebagian lagi dialihkan ke masyarakat Empang Atas. Ada diatas tanah tersebut yang diikomplain oleh pihak kepolosaian sektor Empang tanpa dasar atas hak yang sah. Tanpa pralihan sementara kami tidak pernah alihkan tanah hibah tersebut,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, kami meminta lepaskan tanah kami secara damai. Kami mempunyai iktikad baik dalam penyelesaian masalah ini sementara ada sertifikat atas dasar nama kepolisian.
Mustafa, salah seorang warga Empang Atas, mengatakan bahwa ia yang menjadi saksi secara hukum mengenai tanah yang menjadi permasalahan ini. Tanah ini selain dihibahkan ke SDN 2 Empang, masyarakat dan tidak pernah dihibahkan ke kepolisian. Sementara itu, Andi Aziz yang juga dari Empang menanyakan kepada pihak pertanahan atas apa dasar rekomendasi keluar.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengatakan kaitan dengan proses penerbitan sertifikat terbit atas nama kepolisian nanti dari kepolisian menjabarkan serta pertanahan atas hak sehingga terbitnya sertifikat tersebut dan tercatat dikepolisian.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini, menegaskan apa yang disampaikan bidang aset karena proses pengadaan tanah kami belum ikuti.
Kapolsek Empang, Iptu Nakmin menjelaskan secara umum apa yang diketahui yakni tanah yang menjadi permasalahan atau sengketa saat ini seluas 4630 m2 terletak di Dusun Awo Desa Empang atas dalam hal ini pemegang hak milik kepolisian RI.
“Sejak terbit tahun 2006 tanah yang menjadi sengketa ini kurang lebih 17 tahun dalam kewenangan kepolisian RI. Dalam kurun waktu tersebut sepengatahuan kami belum ada gangguan atau dari pihak lain yang merasa keberataan di situ,” paparanya.
Tahun 2005 lanjutnya, sebelum terbit sertifikat secara de facto setiap anggota polri yang bertugas di polsek Empang mengakui dan disaksikan oleh masyarakat sekelilingnya. Kita merasa penasaran bagaimana bisa beralih ke kepolisian.
“Saya mencoba menelurusi ke BPN ternyata tanah tersebut tahun 1956 ada penyerahan dari kerajaan dihibahkan ke Kepala Kepolisian Resort Sumbawa saat itu. Kemudian waktu demi waktu untuk menginventarisir aset milik kepolisian tahun 2006 disertifikatkan. Ini sepengetahuan kami masalah tanah yang ada di Sektor Empang,”pungkasnya.
Syamsul Hidayat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, mengatakan terkait permasalahan penerbitan hak pakai atas nama kepolisian pada 2000, kepolisian mengajukan untuk membuat sertifikat tapi ini belum terbit dan panjang prosesnya hingga menunggu 3 tahun. 2003 ada keberatan mengenai penyerobotan tanah atas surat tersebut. Kami kantor pertanahan membalas surat tersebut untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan maupun jalur hokum. Pada 2006 permohonan tersebut kami lanjut dari pihak kepolisian dengan bukti hak pernyataan mempunyai tanah dan ada bukti penyerahan berkas swapraja atas dasar itu kami tim BPN turun untuk tanah tersebut.
“Atas hasil itu kami rekom kepada kapala kanwil BPN NTB untuk menerbitkan hak tanah pakai atas nama kepolisian. Setelah itu terbit serifikat atas hak tanah. Itupun pihak pertanahan memberi ruang 90 hari,” urainya.
Camat Empang, Sirajuddin, menyampaikan kami Pemerintah Kecamatan tentunya segala hal yang terjadi tetap kami pantau. “Mudah mudahan apa yang menjadi permasalahan agar terselesaikan baik secara aturan,” harapnya.
Kepala Desa Empang Atas, Aminuddin Masarang menyatakan beberapa bulan lalu ada warga kami datang ke kantor untuk mencari penjelasan mengenai tanah tersebut. Kami Pemerintah desa mengclearkan apa yang menjadi persoalan dan kami bersurat ke kapolsek untuk sekedar memediasi yang menjadi persoalan dan beberapa saat kemudian kedua pihak bisa kami pertemukan untuk membicarakan hal tersebut dan kami sebagai pihak desa tidak dapat menjatuhkan vonis mana yang benar kami hanya fasilitasi apa yang harus kami lakukan. Semoga apa yang menjadi hajat dapat terjawab dengan baik.
Hamzah Abdullah menegaskan kami pun tidak mungkin dapat memvonis dan menjustifikasi. Ditambahkan oleh Edy Syaripuddin yang menegaskan jika bicara hibah pasti ada proses sebelum terjadinya hibah. Kalau kita lakukan mediasi disini saya kira sulit terjadi karena ini bukan individu dengan individu.
Muhammad Nur, Anggota Komisi IV DPRD menyampaikan kepolisian RI mengusulkan sertifikat sesuai dengan apa yang dipegang. Jadi dasar yang diserahkan ke badan pertanahan memenuhi syarat dan badan pertanahan memprosesnya.
Diakhir pertemuan menghasilkan kesimpulan meminta Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi keluarga Abdul Rahim dengan Polres Sumbawa dan BPN Sumbawa. Apabila tidak ada solusi secara kekeluargaan dan komunikasi buntu bisa dilanjutkan upaya hukum. (ruf/bgs)

Bagikan Berita

Share this post