Sumbawa Besar, SR – Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ini. Mendapatkan jatah dari Kementrian ATR BPN sebanyak 5330 bidang tanah yang akan bersertifikat untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Pertama, Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk, Peta Bidang Tanah (PBT) 500 bidang, Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) 797 bidang. Kedua, Desa Emang Lestari, PBT 800 bidang, SHAT 1289 bidang. Ketiga, Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, PBT 200 bidang, SHAT 400 bidang.
Keempat Desa Dete Kecamatan Lape, PBT 500 bidang, SHAT 912 bidang. Kelima, Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang, PBT 500 bidang, SHAT 678 bidang. Keenam, Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes, PBT 500 bidang, SHAT 1254 bidang.
“Sehingga total keseluruhannya, sebanyak PBT 3000 bidang dan SHAT nya 5330 bidang,” kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan kepada Suara Rinjani, diruang kerjanya pada Selasa (15/03) lalu.
Subhan menambahkan, sekarang ini teman-teman itu masih dalam proses tahapan penyuluhan. Hari ini di Lunyuk, besok hari Rabu di Brang Kolong, hari Kamis di Kereke.
Ia mengaku, dari 2021 kemarin, ada peningkatan walaupun peningkatannya memang sedikit. Mudah-mudahan nanti ada tambahan sehingga masyarakat desa Sumbawa yang mengajukan permohonan itu bisa di akomodir.
“Animo masyarakat Sumbawa juga cukup banyak sehingga desa-desa yang belum mendapatkan program PTSL, kedepannya bisa tercover semuanya,” tutur Subhan.
Ia menjelaskan, untuk prosesnya, nanti ada 3 tim, ada yang jadi ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota dan para satgas khusus baik fisik. Tim ini, mulai bekerja, tahapan sekarang penyuluhan, anggotarisasi, pengukuran maupun validasi terus pengumuman kalau tidak ada keberatan nanti diproses untuk sertifikatnya dan penyerahan sertifikat tersebut di kantor desa dan tidak bisa diwakilkan kecuali yang sakit harus ada surat kuasanya. “Jadi, kita menyerahkan langsung kepenerima manfaat, dalam hal ini adalah masyarakat,” urainya.
Untuk persyaratannya, kata dia,diharapkan kepada masyarakat sebelum petugas turun lapangan harus memasang tanda batas berupa pal, itu wajib. Karena memang tidak bisa pungkiri sekarang ini banyak sengketa batas. Karena itu, kita mengawali yang berhak atau bertanggung jawab terhadap pemasangan tanda batas itu adalah pemilik tanah, pemohon sendiri.
“Secara fisik atau yuridisnya disiapkan poto copy KTP, SPPT tahun berjalan kalau memang belum terbit tahun 2020, bisa dipakai untuk tahun 2021,” cetusnya.”Terus bukti peralihannya bisa keterangannya bisa jual beli di desa, keterangan hibah ataupun warisan, itu nanti yang harus disiapkan oleh pemohon selain dari belangko pemohon yang disiapkan oleh petugas satgas,” sambungnya.
Sementara itu, ungkapnya, untuk persyaratan seperti BPJS, hanya diberlakukan pada saat jual beli. “Untuk kartu BPJS nya, hanya bagi si pembeli saja dan mulai berlaku 1 Maret 2022 kemarin untuk seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tandasnya.
Lanjutnya, harapan kami di Sumbawa, yang pertama, kami berusaha semaksimal mungkin mengakomodir permohonan daripada masyarakat melalui Pemerintah Desa agar program PTSL di Desa-desa itu bisa kami akomodir.
“Mudah-mudahan kedepannya juga nanti ada tambahannya semakin banyak target di kantor Sumbawa semakin banyak masyarakat yang mendapatkan sertifikatnya dan yang kedua, dalam hal kepemilikan bidang tanah, di sarankan kepada masyarakat ataupun pemohon selalu menyiapkan bukti perolehan atas nama tanah tersebut. Ketika nanti mengajukan permohonan di kami, terus kalau ada sengketa nanti itu sebagai dasar bukti untuk lakukan gugatan di Pengadilan,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, target kami, semoga kedepannya Sumbawa ini menjadi Desa lengkap, Kecamatan lengkap, Kabupaten lengkap. “Semua bidang tanah di Sumbawa ini terpetakan sehingga untuk pelayanan pertanahan bisa lebih baik,” pungkasnya. (bgs)