Dishub Lotim Ajukan Raperda Penertiban Kendaraan Overload

Dishub Lotim  Ajukan Raperda Penertiban Kendaraan Overload

Lombok Timur suararinjani.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Safwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penertiban kendaraan dengan muatan berlebih kepada Bagian Hukum Setda.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran kapasitas angkutan jalan.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan yang selama ini kerap beroperasi melebihi kapasitas muatan yang ditentukan.

“Terkait Perda untuk muatan lebih sudah kita ajukan Perdanya lewat Bagian Hukum, mudah-mudahan ada pembahasan terkait ini agar kita bisa mengambil tindakan,” ujar Safwan kepada media ini diruang kerjanya. Jumat, (24/04/2026).

Ia menambahkan, saat ini draf Raperda tersebut telah masuk ke Bagian Hukum, termasuk naskah akademiknya. Proses selanjutnya akan melalui tahapan uji publik sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur.

“Sudah kita sampaikan ke Bagian Hukum karena ada uji publik juga, sehingga dengan adanya Perda itu kita bisa memberikan tindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitasnya,” jelasnya.

Menurut Safwan, substansi Raperda tersebut berfokus pada penertiban kendaraan, khususnya angkutan barang seperti truk yang seringkali membawa muatan melebihi kapasitas. Aturan ini merupakan bagian dari konsep Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLJ) di daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Draf tersebut telah disiapkan sejak akhir tahun 2025 sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Intinya isinya bagaimana menertibkan kendaraan-kendaraan, terutama truk yang memuat melebihi kapasitasnya. Karena sebelum adanya Raperda ini kita tidak bisa memberikan tindakan dan penertiban,” tegas Safwan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa apabila Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda, maka pihaknya akan dapat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penertiban secara terpadu.

Saat ini, proses Raperda masih berada pada tahap di Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur. S

“Pembahasan dapat segera dilakukan di DPRD Lombok Timur sehingga regulasi tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penertiban kendaraan overload di wilayah tersebut,”pungkasnya.(Yt)

Bagikan Berita

Share this post