LOMBOK TIMUR suararinjani.com – Polres Lombok Timur (Lotim) kembali merilis hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Nurul Anwar pelaku pembunuhan terhadap istrinya Lilis Sukmawati yang terjadi di Desa Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Selong, Lotim pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu yang digelar di halaman Polres Lotim pada Selasa, 10 Juli 2024.
Dalam Koferensi Pers tersebut, Wakapolres Kompol Raditya Suharta yang didampingi Kasat Reskrim AKP. I Made Dharma YP, mengungkapkan bahwa pelaku Nurul Anwar dikenakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU. No. 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Juncto pasal 340 KUHP Juncto pasal 338 KUHP.
Ditegaskan kembali Wakapolres Kompol. Raditya Suharta, bahwa ancaman pasal berlapis kepada pelaku setelah mendalami pemeriksaan.
“Setelah kasus ini kita dalami, pelaku diancam dengan ancaman pasal berlapis,” jelas Raditya.
Lanjut Radit, dalam pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2024 tentang KDRT berbunyi ‘Dimana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban di pidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 45 juta.
Sedangkan pada pasal 340 KUHP pidana lanjutnya berbunyi “Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.
“Pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa pembunuhan berencana akan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucap Radit.
“Demikian pula pengenaan pasal 338 KUHP Pidana berbunyi “Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan psykolog, tersangka Nurul Anwar diketahui tidak dalam gangguan jiwa, namun anwar memiliki kedekatan emosional yang dalam dengan orang tuanya yakni ibu tersangka.
“Pelaku keberatan dengan ucapan korban yang merendahkan ibu pelaku, sehingga pelaku tidak terkontrol,” kata Radit.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu celana hitam panjang, satu kaos baju dalam, satu buah baju kaos berwarna merah, satu jaket warna hijau. Ditemukan pula dua buah buku nikah, satu unit sepeda motor merk Mio J warna putih yang dipakai pelaku untuk kabur.
“Hasil olah TKP, kami berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti parang, motor, buku nikah, baju, celana, dan jaket hijau yang dipakai pelaku,” ucapnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang dikenakan tersangka dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sesuai dengan konstruksi hukum.
“Kami berkoordinasi dengan JPU untuk rencana pemberkasan tahap satu. Terkait rekonstruksi belum dilakukan karena masih dilakukan pengumpulan berkas,” tutup Radit.(sr)