Lombok Timur, suararinjani.com – Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan serentak dilantik langsung Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy. Acara berlangsung di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lenek Lombok Timur, pada Senin (17/04).
Dalam sambutannya, Bupati H.M Sukiman Azmy menyampaikan terimakasih bagi para pihak yang ikut serta dalam mensukseskan Pilkades serentak 2023 ini.
“Ijinkan saya ucapkan terimakasih yang tulus bagi para pihak, bagi Pak Sekda, Kapolres, Dandim, Dinas PMD, dan semua pihak yang terlibat hingga suksesnya Pilkades serentak di Lombok Timur,” ucapnya.
Ia menambahkan berkat kordinasi yang baik antara semua pihak, hingga terlaksananya Pilkades serentak di Lombok Timur tak menimbulkan konflik yang bergejolak.
Bupati berpesan kepada para Kades terpilih agar menjalankan amanah dengan sebaik baiknya. Utamanya terkait struktur perangkat desa, Bupati menekankan agar para Kades terpilih jangan sampai melacurkan wewenang yang diembannya itu melalui 5 buah pantun.
“Puri rinjani dekat bukit anak dara, Tempat berlindung saat pendaki akan berangkat, Pendukung dan lawan semua adalah anak kita, Jangan ada anak kandung dan anak angkat,” pesannya dalam bentuk pantun.
Bupati juga menekankan agar selalu menanamkan sikap profesionalisme terhadap semua jajaran pihak kepala desa yang ada. Mulai dari tidak terjerat hukum, memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya.
Pesan Bupati juga mengarah kepada para istri kepala desa yang nantinya akan secara langsung menjadi ketua PKK di tingkat desa. Diterangkannya dikarenakan masih baru, hingga para istri Kades yang nantinya akan menjadi Ketua PKK harus mulai belajar, hingga keterwakilan perempuan di tingkat desa bisa optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi para kades terpilih selamat bertugas, dan semoga sukses,” pungkas Sukiman Azmy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan apa yang menjadi arahan bupati juga menjadi harapannya. Ia mengingatkan kembali persoalan perangkat desa yang sudah memiliki aturannya sendiri, dimana syaratnya harus melalui surat rekomendasi.
“Syaratnya harus ada surat rekomendasi dan juga proses menjadikan orang prangkat desa itu melalui sebuah proses seleksi. Sehingga tidak semua orang bisa langsung di jadikan prangkat desa,” tutupnya. (yat)