Lombok Timur suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke – 8 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedjon Selong. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD. Laporan operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB Ade Iwan Ruswana di Mataram, Kamis (06/06). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan pada 1 April lalu. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, atas opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur mengaku akan terus dipertahankan menjadikan hal tersebut sebagai pemantik untuk terus meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
“Kita optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas kita pertahankan opini WTP,” jelasnya.
Turut mendampingi Pj. Bupati, selain Direktur RSUD dr. Raden Soedjono adalah Pimpinan DPRD, Pj. Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah.(sr)