Suaidi : Bawaslu Belum Ada Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Suaidi  : Bawaslu Belum Ada Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Lombok Timur suararinjani.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim hingga saat ini masih  belum mendapatkan laporan tentang dugaan Politik Uang dan Kecurangan pada proses Pemilu yang berlangsung serentak Rabu, 14 Pebruari lalu.
“Sampai masuk masa pencoblosan tanggal 14 Pebruari kemarin kami dari Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dan money politik “, terang Ketua Bawaslu Suaidi Mahsun Suara Rinjani pada Jum’at, (22/02).
Suaidi juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Laporan  dugaan kecurangan dan politik uang baik dari tim kampanye, pelaksana kampanya, calon anggota Legislatif (Caleg), timses pasangan calon (Paslon) maupun masyarakat.”Hingga saat ini masih belum ada”, ungkapnya.
Jika ada indikasi dugaan peraktik  money politik, lanjut Suaidi, maka tetap akan ditindak lanjuti, namun ia meminta pihak pelapor untuk dapat  menunjukkan dan memenuhi  alat bukti dan bukti bukti lainnya yang bisa menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemiu.
“Harus ditemukan uangnya, bilamana dalam bentuk amplop misalnya tapi ternyata gak ada uangnya? Jadi Bawaslu tidak dapat memastikan kalau itu benar terjadi money politik,” jelasnya.
Ia tidak menapik kalau ada isu isu yang beredar tentang praktik politik uang. Tapi kembali ditegaskannya bahwa pihaknya tetap tidak bisa memastikan jika tidak ada bukti atau alat bukti uang dan orang yang memberikan baik dalam bentuk fisik maupun dokumentasi.
“Penanganan pelanggaran di Bawaslu  melalui laporan dan melalui temuan. Laporan itu datangnya dari masyarakat, Paslon dan pelaksana dan tim kamapanye  Sementara sedangkan  temuan itu berasal dari pengawasan aktif Bawaslu,” terangnya.
Lebih jauh disampaikannya, melalui dua proses itu baru nantinya pihak Bawaslu akan melakukan kajian dan menganalisa apakah memenuhi unsur formil materilnya atau tidak.
Jika memang ada bukti, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno yang kemudian dinilai layak untuk dinaikkan  ke tahapan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
“Jika berpotensi money politik, maka 1 x 24 jam permasalahan itu segera digeser ke Sentra Gakkumdu setelah diregister”, bebernya.
Disana nanti, imbuh Suaidi baru semua pihak akan mulai dipanggil untuk di mintai keterangan oleh Sentra Gakkumdu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post