Lombok Utara, SR – Masih rendahnya daya saing pengusaha lokal dan daya beli masyarakat menjadi alasan pemerintah Kabupaten Lombok Utara belum membuka pintu bagi hadirnya ritel modern beroperasi di kabupaten dayen gunung itu.
Meski demikian, pemda KLU berencana melakukan kajian untuk membuka keran izin beroperasinya ritel modern meski di tempat tertentu, seperti di tiga Gili dan pusat kecamatan.
Sebelumnya, beredar informasi jika pengusaha ritel modern telah mengajukan proses perizinan ke dinas terkait agar bisa beroperasi di wilayah KLU.
Namun informasi itu ditepis kepala bidang perizinan pada Dinas Tenaga Kerja, Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Lombok Utara, Erwin
Sebanyak 10 unit usulan itu baru sebatas mengajukan permohonan melalui sistem OSS dan hingga saat ini belum difolowup oleh pihak pemohon untuk melengkapi persyaratan.
“Memang kalau kita melihat kondisi Lombok Utara yang kita butuhkan ritel modern, tetapi mungkin pemerintah daerah belum menganalisa terkait dengan kemampuan dari pengusaha lokal, “ jelas Erwin.
Lanjut Erwin, saat ini belum ada peraturan daerah ataupun peraturan bupati yang membahas terkait ritel modern di KLU. Meski demikian, pihaknya mengakui membutuhkan kehadiran ritel modern terutama di tiga gili untuk menetralkan persaingan usaha dengan pengendalian harga barang.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemda KLU berencana membuka kajian khususnya di Dinas Perdagangan untuk mengetahui ķemampuan pengusaha lokal bersaing dengan pengusaha ritel modern.
Selain itu, daya beli masyarakat KLU juga harus dijadikan standar dalam penyusunan peraturan daerah yang mengatur keberadaan ritel modern di kabupaten Tioq Tata Tunaq itu. (Yan)