Berstatus Clean and Clear, ITDC Dikosongkan Lahan

Berstatus Clean and Clear, ITDC Dikosongkan Lahan

Lombok Tengah suararinjani.com  –  Penolakan pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta yang dilakukan oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni akhirnya mendapat respon. ITDC sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika memastikan kalau lahan yang dikosongkan dari pihak yang mengaku pemilik sudah masuk HPL ITDC berstatus clean and Clead.
PGS General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho menyatakan, pihaknya membenarkan kalau lahan yang ditolak warga untuk dikosongkan masuk di lahan HPL ITDC yang statusnya sudah clean and clear. Artinya lahan tersebut sudah menjadi milik pihak ITDC yang didapatkan dari hasil pembebasan lahan secara sah dari pemilik sebelumnya.

“Sudah kita bebaskan kok lahan itu, kita membebaskan secara sah dan legal,” ungkapnya, Kamis (04/07).

ITDC sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya.

“Selanjutnya lahan ini telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.

“Tidak benar kami melakukan pengosongan tanpa dasar, kami melakukan itu tentu melalui prosedur,” katanya.

Terkait pembersihan lahan yang dilakukan di HPL ITDC Nomor 13/Kuta dapat di informasikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta. Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.

“Jadi dengan itu tidak ada dasar kemudian pihak lain untuk tidak menyerahkan lahan itu ke ITDC,” tegasnya.

Bahkan sebelum melakukan pengosongan lahan, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan mediasi dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi, ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan atau tali asih. Selain itu, pihaknya juga memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika.

“Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari kami. Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan tim koordinasi penyelesaian kendala pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mencari solusi atas hal ini. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan.

Sebagai informasi, tim koordinasi penyelesaian kendala pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dibentuk melalui Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 289 Tahun 2024 terdiri dari beberapa lembaga dan pihak terkait, antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya, Polres Lombok Tengah, Kodim 1902, serta Pemerintah Desa Kuta dan Sengkol. Pada saat pengosongan lahan, hadir Kepala Dinas Pariwisata, Kabid Pol PP, Camat Pujut, perwakilan dari Polres Lombok Tengah, perwakilan dari Dandim 1902, dan Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah. Proses pembongkaran berjalan lancar meskipun ada diskusi di lingkungan sekitar.

“Saat pembongkaran dilakukan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang sah secara hukum,” pungkasnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post