Bupati Loteng Lantik 7 Pejabat Kades dan 115 Anggota BPD

Bupati Loteng Lantik 7 Pejabat Kades dan 115 Anggota BPD

Lombok Tengah, suararinjani.com – Sebanyak 7 orang pejabat kepala desa (kades) sekaligus 115 orang anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 15 desa ikut dilantik Bupati Lombok Tengah (Loteng), di Ballroom kantor Bupati setempat pada Rabu (08/11).
Tujuh penjabat kades yang dilantik saat itu diantaranya, Sudiatip yang dilantik menjadi Penjabat Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Zaenal Arifin sebagai Penjabat Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Anang Nizamuddin sebagai Penjabat Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Tirto Handoyo sebagai Penjabat Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Lalu Putrangsa Wijaya sebagai Penjabat Kades Ketara Kecamatan Pujut, Nawira sebagai Penjabat Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, dan Lalu Yahya sebagai Penjabat Kades Mekarsari Kecamatan Praya Barat.

Sedangkan untuk 115 anggota BPD ini tersebar di 15 desa. Yakni, BPD Bangket Parak Kecamatan Pujut, BPD Dakung dan BPD Prai Meke Kecamatan Praya Tengah, BPD Tanak Rarang Kecamatan Praya Barat, BPD Aik Bual dan Semparu Kecamatan Kopang, BPD Desa Mekar Damai Kecamatan Praya, BPD Jango dan Setuta Kecamatan Janapria, BPD Arjangka, BPD Menemeng, BPD Sisik, dan BPD Taman Indah Kecamatan Pringgarata, BPD Teduh Kecamatan Praya Barat, dan BPD Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang.
Ketika itu Bupati Loteng, H. Lalu Pathul Bahri, mengatakan para ASN yang dilantik menjadi penjabat kades, pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Yakni diantaranya, menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi, dan tata kerja pemerintah desa.

Sekaligus juga mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat, dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya. Serta memfasilitasi pilkades serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. “Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk wajib mempedomani perda tentang pembentukan desa masing-masing,” jelas Bupati.

Para penjabat kades pun oleh Bupati diingatkan untuk harus rajin dan memahami secara betul isi perda tersebut. Dimana dalam perda secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemdes, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemdes, juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. Hal ini penting untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan.

Para penjabat juga harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan Camat maupun DPMD. Antara lain dalam hal pengelolaan keuangan desa. “Para penjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat asas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran,” terangnya.

Bupati pun menegaskan, kalau pihaknya tidak ingin mendengar kedepan ada kades yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kades memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada Bupati, BPD maupun kepada masyarakat.
Selanjutnya yang sangat penting juga adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. Dikarenakan hal tersebut menurut pihaknya adalah menjadi kunci untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
“Kami juga harapkan agar penjabat kades ini dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing,” tegasnya.

Ditambahkan Bupati, pihaknya memahami betul bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa ditempatkan selaku subjek dan objek pembangunan desa. Proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa.
Adapun yang tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan.

“Kita juga semestinya memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan,” tambahnya.

Dengan demikian, segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. Karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar.

Maka harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin.

“Dengan begitu, kalian dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu,” tambahnya.

Kemudian dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Pihaknya meminta kepada para penjabat kades untuk jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. Proses pembelajaran dari pengalaman orang lainsangat efektif untuk dilakukan.
Selain itu penjabat kades juga sepenuhnya harus mau menyadari kalau saat ini era atau zaman globalisasi, maka diperlukan pemikiran lebih maju, berkembang dan tentunya inovatif. Kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi.

“Sebuah era dimana semangat kebersamaan menyatukan hati juga pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman,” pungkasnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post