Dewan Lombok Tengah Respon Positif Penerapan PP Tunas Lindungi Anak

Dewan Lombok Tengah Respon Positif Penerapan PP Tunas Lindungi Anak

Lombok Tengah, suararinjani.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), merespon positif penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dalam melindungi anak di ruang digital atau dampak negatif dari media sosial (medsos).

“Kami mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi generasi muda atau anak-anak dari dampak negatif media sosial yang mulai meresahkan semua pihak,” kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Praya, Minggu (29/03/2026).

Ia mengatakan keresahan masyarakat maupun pemerintah daerah dengan kondisi dampak negatif dari penggunaan media sosial oleh anak-anak yang masih di bawah umur, mulai menjadi perhatian pemerintah pusat dengan adanya aturan tersebut.

“Keresahan semua pihak mulai di dengar pemerintah pusat yang memiliki kebijakan dalam menertibkan dampak negatif dari medsos tersebut,” katanya.

Ia mengatakan kondisi budaya dan tradisi di daerah saat ini telah mulai tergerus dengan kemajuan teknologi media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk anak di bawah umur.

Salah satu contoh mulai dari cara berpakaian, kemudian mereka telah mulai mengenal judi online, game serta hal-hal negatif yang muncul di platform digital.

“Judi online ini juga cukup meresahkan, peting juga ditertibkan,” katanya.

Ia mengatakan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah, termasuk di Lombok Tengah bermula dari perkenalan di media sosial.

“Kondisi saat ini semua mulai kebobolan dalam menjaga anak-anak. Belum lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung penerapan PP Tunas tersebut dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi muda khususnya di Lombok Tengah. “Menjaga anak-anak ini merupakan tugas bersama,” katanya.

Ia mengatakan untuk penerapan aturan tersebut di daerah, ke depan pasti dilakukan sosialisasi dan melibatkan semua pihak.

Namun, pihaknya berharap kepada masyarakat atau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakannya handphone maupun media sosial.

Selain itu, diharapkan juga untuk membatasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor karena mereka belum cukup umur sesuai dengan aturan, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Orang tua harus lebih aktif dalam menjaga anak-anak. Artinya jangan biarkan mereka terlalu bebas dalam menggunakan media sosial. Ajak mereka belajar ngaji maupun kegiatan positif lainnya,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain, di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.

“Aturan ini dilahirkan untuk melindungi data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.

Dengan tren di era serba teknologi yang lekat dengan media sosial maka proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform media sosial justru semakin genting.

Platform digital sudah seharusnya tidak membeda-bedakan perlakuan dalam hal memproteksi anak-anak di ruang digital. Proteksi harus diberikan tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.(ANG)

Bagikan Berita

Share this post