Kejari Loteng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump truck

Kejari Loteng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump truck

Lombok Tengah, suararinjani.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyampaikan telah dilakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar ± Rp 5,1 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial sebagai berikut :

MAA Kepala Dinas Lingkungan Hidup (07 Januari 2020–06 September2021). SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (24 November 2021- Desember 2022). SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (07 Januari 2020 – Juni 2022). A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal berupa DumpTruck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, dalam keterangan kepada sejumlah wartawan menegaskan, membeberkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah sebagai berikut yaitu; MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Kemudian memecah dari 1 (satu) kontrak ke- 2 (dua) kontrak tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah.

“Menandatangani addendum atas 2 (dua) kontrak yang tidak sah pekerjaan yang melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100%,” jelas Putri Ayu, pada Rabu (03/06/2026).

Selanjutnya, SU selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni menyetujui pembayaran termin tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan yang belum lengkap 100% kepada penyedia sehingga sampai saat ini surat – surat kendaraan berupa STNK dan BPKBA Arm Roll tidak terbit sama sekali.

“Seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia,” ujarnya.

Sementara SA turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya. Turut menyetujui pembayaran termin II (Lunas) tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan belum lengkap 100% dan memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada Berita Acara Serah Terima Arm Roll.

Sedang A selaku penyedia bukanlah perusahaan yang kompeten dikarenakan telah menggunakan dokumen-dokumen sebagai peserta lelang yang diketahui dikemudian hari tidak benar antara lain beberapa surat dukungan dan diketahui A jutsru melakukan pembelian kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah serta A meminta dilakukan serah terima melalui berita acara serah terima yang diketahui realisasi kegiatan belum 100% tanpa adanya bukti kepemilikan kendaraan kepada dinas.

Sedangkan A sudah menerima pembayaran penuh sebagaimana tertuang di dalam kontrak. Bahwa A juga tidak memberikan jaminan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan kontrak Pengadaan Belanja Modal berupa dump truck dan Arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Atas beberapa rangkaian perbuatan para tersangka tersebut dalam kurun waktu tahun 2021 telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan dalam jangka waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah Penyidik menyelesaikan semua proses penyidikannya,” tegasnya.

Putri Ayu Wulandari menambahkan,  bahwa penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita, khususnya pada misi memperkuat reformasi birokrasi, menjamin penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat.

“Serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang prima,”pungkasnya.(ang)

Bagikan Berita

Share this post