Kejari Lotim Usut Kasus Dugaan Korupsi Kolam Labuh Labuhan Haji

Lombok Timur suararinjani.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menangani dugaan korupsi yang terjadi di Pelabuhan Labuhan Haji. Sebelumnya Penyidik Kejari Lotim telah menangani dugaan korupsi pada proyek pengerukan kolam labuh.

Dari keterangan tertulis Kejari, kepada media ini, saat ini, pihaknya menemukan indikasi korupsi pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji. Proyek ini dilaksanakan Dinas Perhubungan Lotim Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Hendro Wasisto mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, peningkatan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta hasil penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

“Kita telah meminta keterangan 14 orang dan pemeriksaan 45 dokumen proyek. Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” terangnya.

Proyek yang laksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022 bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu sejumlah Rp3.099.630.000.

“Dalam pelaksanaannya proyek ini dikerjakan oleh CV AF sebagai pemenang tender,” terang Hendro.

Kepala Kejari mengatakan, setelah status dinaikkan, proses selanjutnya yaitu akan segera memeriksa saksi-Saksi terkait yang pada proyek ini. Termasuk akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk menentukan jumlah kerugian negara.

“Selanjutnya sprindik akan diterbitkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk nantinya melanjutkan ke pemeriksaan fisik proyek,” tutupnya. (Yat)

Bagikan Berita

Share this post