Lombok Timur suararinjani.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP.
JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, kamar nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.13 WITA.
Saat itu, Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, dan menyampaikan informasi mengenai seorang pria yang diamankan anggota Polsek Sambelia karena diduga membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan empat personel Tim Opsnal Satresnarkoba menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas tiba sekitar pukul 01.50 WITA dan melakukan penggeledahan terhadap JPP di kamar hotel dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menyisir tempat tertutup lainnya di sekitar hotel, tepatnya tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar, polisi menemukan sebuah tas pinggang berisi sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp331 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
JPP beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan. Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait.
Polres Lombok Timur memastikan proses hukum terhadap JPP dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. (yt)