Polres Lotim Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polres Lotim Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Lombok Timur suararinjani.com – Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu yang terdeteksi di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Kapolres menyebutkan, kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber serta jaringan peredarannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, silakan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Periksa dengan saksama ciri-ciri keaslian uang sebelum menerimanya,” ujar Ariakta.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sumber uang palsu tersebut berasal dari luar wilayah Lombok Timur. Aparat masih melakukan pelacakan untuk memastikan asal-usul serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres meminta masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan ikut berperan menjaga keamanan dengan meningkatkan pengawasan, terutama saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai.

Masyarakat juga diminta memeriksa ciri keaslian uang sebelum menerimanya.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memperhatikan tekstur kertas, gambar yang terasa timbul, benang pengaman, serta perubahan warna pada gambar atau angka tertentu.

Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diimbau tidak memaksakan penggunaannya dalam transaksi. Uang tersebut sebaiknya tidak diedarkan kembali dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya memberantas peredaran uang palsu. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Timur.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap 3 (tiga) pelaku pengedar uang palsu dengan nilai sebesar Rp 13.900.000. Dengan lokasi di wilayah Desa Labuhan Pandan Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

 

Ketiga pelaku dengan inisial KA,NA dan FA yang semuanya warga Labunan Pandan. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (yt)

Bagikan Berita

Share this post