Koalisi LSM Lobar Gedor Kantor Bupati, Tuntut Kepala Perkim Dicopot

Koalisi LSM Lobar Gedor Kantor Bupati, Tuntut  Kepala Perkim Dicopot

Lombok Barat SR – Puluhan Kualisi LSM Lombok Barat gerebek Kantor Bupati. Masa aksi yang dikawal institusi dari kepolisian ini, meminta copot Kepala Dinas Perkim beserta jajarannya yang menghambat investor. Selain itu, masa aksi juga menekan untuk mengusut tuntas dugaan temuan terhadap diperlambatnya investor di Lobar yang tidak mengacu pada aturan dan UU no 11 2020 tentang cipta kerja.

Teriakan lantang aspirasi di tengah panas terik ini, ditemui Asisten l Agus Gunawan, Asisten ll dan Asisten lll H. Ilham serta Kepala Dinas PUPR dan pihak Kepala Disperkim di halaman depan kantor bupati pada Rabu, (7/9).

Korlap Kualitas LSM Lombok Barat, Asmuni menegaskan, tata ruang pembangunan daerah Kabupaten Lombok Barat hari ini, realitanya terdapat banyak praktek korupsi, akibatnya, ulah sejumlah oknum didalamnya, melemah dan menurunkan kualitas rencana pembangunan tata ruang, baik pada proses pengadaan jasa perencanaan, proses penyusunan rencana dan proses implementasi rencana dalam pelaksanaan pembangunan.

“Apa ini Pemerintah Daerah tengah tersesat di jalan terang. Padahal regulasi sudah jelas dan UU jelas semua,” kata Asmuni yang juga Kordum aksi.

Lambannya proses penanganan perijinan menjadi mandek, padahal berdasarkan acuan UU no 11 tahun 2022 tentang cipta kerja yang memangkas birokrasi Kabupaten Lombok Barat terhadap perijinan melalui SIMBG dengan aplikasi OSS, dimana dari waktu dua sampai tiga bulan dipangkas menjadi 28 hari.

” Namun yang terjadi hari ini, Kepala Dinas Perijinan tertanggal 7 Maret hingga Agustus 2022, terdapat 137 perijinan yang masuk hanya 7 terealisasi, ungkap Asmuni.

Sejatinya, pasal 6 menyebutkan untuk mempermudah investor dalam kepengurusan perijinan dari dua hingga tiga bulan menjadi 28 hari.

“Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum jika siapa saja yang terlibat dalam urusan ini,” pungkasnya.

Yusril menambahkan, sesuai temuannya dilapangan, ia meminta untuk mengevaluasi ulang tupoksi dari Dinas Perkim terhadap perumahan. Karena ada tiga group perumahan ini yang memanggil kita lalu mengeluh. Kenapa kita dipersulit dalam hal pengurusan ijin, sebut dia mengulas. Dia menuding bahwa Perkim ini Off side. Pekerjaan PU bidang tata ruang diambil juga, padahal bukan seperti itu. Perkim perintahkan pengerusakan rumah dan itu menyalahi regulasi. Karena yang berhak merusak rumah itu Pol PP dan tentu dengan rapat beserta ada berita acara.

“Ini mengancam investor. Tiga hari kalau belum dirusak rumah itu, pengesahannya tidak keluar. Tak boleh begitu karena itu menak nakuti. Investor akan lari sementara Kabupaten kita butuh PAD.

Seharusnya bulan Agustus sekarang sudah mampu menyerap 4, 8 Miliar dari ijin ini. Disperkim itu harus lebih mengetahui tupoksi kerjanya dimana. Jangan main ambil, pekerjaan bidang tata ruang kok disikat.

Sementara, Asisten l Agus Gunawan mengatakan, siap untuk menerima dan menampung aspirasi dari teman teman pergerakan. Tentunya kita akan tindaklanjuti terlebih ini soal pelayanan untuk masyarakat.

“Secepatnya akan kami evaluasi. Hari ini kami langsung tunaikan tuntutan dalam aspirasi kawan kawan LSM ini, seperti itulah kira kira,” ujarnya.

Apa yang kita evaluasikan nantinya, tentu perlu di singkronisasi dengan Perda kita. Karena kita juga tidak berani melawan dengan aturan kita sendiri. Justru itu, kita meminta pendampingan BPKP untuk memberikan kita masukkan. “Artinya dalam rangka untuk memperbaiki pelayanan perijinan. Ini bagus kok,” ucap Agus.

Ditanya tumpang tindih tupoksi kerja Dinas PU diambil alih oleh Disperkim apakah bisa dikembalikan lagi sesuai domainnya atau bagaimana? Dengan adanya OSS dan aturan yang baru, juga perlu adaptasi. Dalam hal ini bukan Lombok Barat saja tetapi semua. Kita harus vain, bagaiman daerah lain juga beradaptasi, karena masih banyak yang belum paham. Kita ini termasuk responsif dengan memperdakan itu. Hanya saja sekarang hubungannya dengan pusat melalui online dan ini susah masuknya. “Contoh untuk PBG inikan. Ini sistem sebenarnya,” aku dia.

Diakuinya, ijin yang masuk di Kota Mataram misalnya, dari 170, sisanya tinggal 4 dan totalnya 136 yang terealisasi. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 150 yang masuk hanya menyisakan 10 saja.
Meski diakuinya pelayanan perijinan ini jauh selisih lebih tinggi dibanding Kota dan Kabupaten lain.

“Setuju saya. Cuman saya belum tahu Kabupaten lain, apakah dia pakai sistem seperti kita atau bagaimana. Kita gak tahu apakah mereka pakai yang manual atau bagaimana. Sedangkan kita pakai online itu masalahnya pak,” imbuh Agus.

Lagi ditanya ada kemungkinan nanti untuk mengembalikan tupoksi kerja PU yang diambil alih? Kita kembali ke aturan. Kita di OPD ini selalu saja misalnya Kesbang Pol, Dukcapil itu semua itukan mereka masih baru. Tidak hanya PU dan Perkim saja. Bahkan akan ada besok itu tugas penataan lampu dan sebagainya itu akan ke Perhubungan. Masih banyak kok perbedaan kita dengan Kabupaten lain. (W@N)

Bagikan Berita

Share this post